[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid”][vc_video link=”https://youtu.be/C1M-EQvvL4Q”][vc_column_text]Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Sanksi Administratif Bagi Pihak Pengembang;
- peringatan tertulis
- pembatasan kegiatan pembangunan
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
- penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
- kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
- pembatasan kegiatan usaha
- pembekuan izin mendirikan bangunan
- pencabutan izin mendirikan bangunan
- pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
- perintah pembongkaran bangunan rumah
- pembekuan izin usaha
- pencabutan izin usaha
- pengawasan
- pembatalan izin
- kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu
- pencabutan insentif
- pengenaan denda administratif
- penutupan lokasi.
Sanksi Pidana Bagi Pihak Pengembang “Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” (Pasal 151 ayat 1 UU No.1 Tahun 2011)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]