[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid”][vc_video link=”https://youtu.be/KXwnA-5oDS4″][vc_column_text]

Recording Date : 29/10/2015 Perolehan Tanah Melalui Pemindahan Hak atas Tanah Perolehan tanah melalui pemindahan hak dilakukan apabila tanah yang bersangkutan sudah dipunyai dengan hak atas tanah yang sama jenisnya dengan hak atas tanah yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan-perusahaan yang bersangkutan menghendaki, hak atas tanah tersebut dapat juga dilepaskan untuk kemudian dimohon hak sesuai ketentuan yang berlaku

Perolehan Tanah asal Hak Milik

Hak Milik atas tanah yang diperlukan oleh perusahaan dengan Hak Guna Bangunan atas permohonan pemegang hak atau kuasanya diubah menjadi Hak Guna Bangunan yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September tahun ketigapuluh terhitung dari tahun dikeluarkannya Izin Lokasi yang menjadi dasar perolehan tanah yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa jangka waktunya tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun.

Perolehan Tanah asal Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan atas tanah negara yang diperoleh perusahaan dengan pemindahan hak dalam rangka penanaman modal berdasarkan Izin Lokasi, atas permohonan pemegang hak diperpanjang masa berlakunya atau diperbaharui, sehingga masa berlakunya berakhir pada tanggal 24 September tahun ketigapuluh terhitung sejak dikeluarkannya Izin Lokasi, dengan maksimum masa berlaku tidak lebih dari pada 30 (tiga puluh) tahun

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Read Also  Hukum Indonesia - Peraturan Penyelesaian Kasus Pertanahan