Dalam hukum hak kekayaan intelektual, terdiri dari berbagai macam hak, salah satunya adalah indikasi geografis. Di Indonesia, pengaturan mengenai indikasi geografis dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Indikasi Geografis”).

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.1

Selanjutnya, yang dimaksud dengan hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.2

Dalam hal terdapat pihak lain selain pemegang hak indikasi geografis yang memakai tanda indikasi geografis namun tidak sesuai dengan dokumen deskripsi3 atas indikasi geografis tersebut, dapat dikatakan sebagai pelanggaran indikasi geografis.

Pemakaian tersebut dapat berupa pemakaian secara langsung maupun tidak langsung.4 Namun, UU Indikasi Geografis tidak mengatur lebih lanjut mengenai pemakaian secara langsung maupun tidak langsung atas Indikasi Geografis.

Maksud dari pemakaian indikasi geografis secara langsung maupun tidak langsung dapat dilihat dalam putusan the Court (Fifth Chamber) tanggal 7 Juni 2018 di Jerman. Dalam putusan tersebut dipertimbangkan bahwa pemakaian indikasi geografis secara langsung adalah apabila suatu elemen yang dipersengketakan menggunakan suatu indikasi geografis secara sebenarnya.

Kemudian, untuk pemakaian tidak langsung atas indikasi geografis adalah bahwa elemen yang disengketakan digunakan dalam bentuk yang identik dengan indikasi geografis terdaftar atau secara fonetis dan/atau secara visual mirip dengan suatu indikasi geografis terdaftar.

Read Also  Eksepsi Kewenangan Mengadili

Dengan belum adanya pengaturan lebih lanjut perihal maksud dari pemakaian indikasi geografis secara langsung dan tidak langsung serta belum adanya yurisprudensi di Indonesia yang mempertimbangkan perihal ini, maka sekiranya pertimbangan hakim negara lain dapat dijadikan referensi untuk memahami perihal pemakaian indikasi geografis secara langsung dan tidak langsung.

Alya Batrisia

 

 

Sources

  1. Pasal 1 angka 6 UU Indikasi Geografis
  2. Pasal 1 angka 7 UU Indikasi Geografis
  3. Dokumen deskripsi adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya (Pasal 1 angka 11 UU Indikasi Geografis)
  4. Pasal 66 huruf a Geographical Indication Law