Mining LawLatar Belakang

IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 62 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), IUPK Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), atau badan usaha swasta yang telah mendapatkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”).

Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) IUPK Eksplorasi sekurang-kurangnya wajib memuat:

a.         nama perusahaan;

b.         luas dan lokasi wilayah;

c.         rencana umum tata ruang;

d.         jaminan kesungguhan;

e.         modal investasi;

f.          perpanjangan waktu tahap kegiatan;

g.         hak dan kewajiban pemegang IUPK;

h.         jangka waktu tahap kegiatan;

i.          jenis usaha yang diberikan;

j.          rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;

k.         perpajakan;

l.          penyelesaian  perselisihan  masalah  pertanahan;

m.        iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan

n.         amdal.

Persyaratan Untuk Memperoleh IUPK Eksplorasi

Pasal 63 PP Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa persyaratan IUPK Eksplorasi meliputi persyaratan:

  1. Persyaratan administratif , meliputi:
  2. Untuk IUPK Eksplorasi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMD yang diberikan berdasarkan prioritas:
    1. surat permohonan;
    2. profil badan usaha;
    3. akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    4. nomor pokok wajib pajak;
    5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
    6. surat keterangan domisili.
    7. Untuk IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara yang diajukan oleh pemenang lelang WIUPK:
Read Also  Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK)

  1.  surat permohonan;

  2.  susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan

  3.  surat keterangan domisili.

2.   Persyaratan teknis, meliputi:

  1. pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta bidang pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  2. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
  3. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun

3.    Persyaratan lingkungan, meliputi:

Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

4.    Persyaratan finansial, meliputi:

  1. bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
  2. bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran.

Johan Kurnia