Kebijakan Strategis Cipta Kerja
Kebijakan Strategis Cipta Kerja, meliputi:
- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- Ketenagakerjaan;
- Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
- Kemudahan berusaha;
- Dukungan riset dan invoasi;
- Pengadaan tanah;
- Kawasan ekonomi;
- Investasi Pempus dan percepatan proyek strategis nasional;
- Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- Pengenaan sanksi.
Peningkatan Ekosistem dan Kegiatan Berusaha
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, meliputi:
- Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor; dan
- Penyederhanaan persyaratan investasi.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- KKPR adalah kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
- Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar, serta diakses mudah oleh masyarakat
- Pemerintah Pusat (Pempus) mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
- Permohonan KKPR diajukan Pelaku Usaha secara elektronik melalui sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik
Konfirmasi KKPR
- Jika rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan KKPR melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi KKPR
- Setelah memperoleh Konfirmasi KKPR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha
Persetujuan KKPR
- Jika Pemda belum menyusun RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan KKPR kepada Pempus melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
- Persetujuan KKPR diberikan atas dasar kesesuaian rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (i) nasional / (ii) pulau/kepulauan / (iii) kawasan strategis nasional / (iv) provinsi / (v) Kabupaten/Kota
Rekomendasi KKPR
Jika terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis tetapi belum dimuat dalam RTRW, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi KKPR dari Pempus