Pertanyaan:
Selamat malam
saya sedang mengerjakan penelitian tugas akhir saya tentang Kepemilikan Rumah Tunggal atau Satuan Rumah Susun (Sarusun) oleh Orang Asing. Saya telah membaca beberapa literatur yang Bapak tulis mengenai hukum properti. Saya sangat berkesan dan tertarik untuk berdiskusi dengan Bapak lebih lanjut.
Ada beberapa pertanyaan yang mau saya tanyakan kepada Bapak selaku ahli hukum properti mengenai penelitian tugas akhir saya.
- Apakah jumlah kepemilikan Sarusun oleh Orang Asing dibatasi? Orang Asing dapat memiliki lebih dari 1 atau bahkan 100 Sarusun di Indonesia?
- Apakah Rumah Tunggal atau Sarusun yang dimiliki oleh Orang Asing dapat disewakan?
Saya baca didalam beberapa berita mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan bahwa Properti yang dimiliki oleh orang asing tidak dapat disewakan, tetapi saya membaca Permen ATR/ Kepala BPN No. 13 Tahun 2016 (Peraturan lama telah dicabut) Permen ATR/ Kepala BPN No. 29 Tahun 2016 (peraturan baru) tidak ada sama sekali aturan yang mengatru bahwa properti yang dimiliki oleh orang asing tidak boleh disewakan.
Kiranya Bapak dapat membantu saya menjawab pernyataan tersebut, agar dapat saya gunakan sebagai bahan/dasar saya (pendapat ahli hukum properti) untuk menyelesaikan penelitian tugas akhir saya tersebut.
Terima kasih atas waktu dan kesempatannya untuk berdiskusi dengan Bapak.
Jawaban:
Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas pertanyaan sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Pada prinsipnya, pengaturan mengenai batasan jumlah unit kepemilikan sarusun oleh orang asing tidak diatur secara tegas berdasarkan PP No. 103 Tahun 2015 maupun Permen Agraria No. 29 Tahun 2016, yang mana yang diatur ialah batasan harga minimal pembelian unit rumah tinggal atau sarusun bagi orang asing sebagaimana dalam tabel berikut:
Lokasi | Harga Minimal | |
Rumah | Sarusun | |
Jakarta | Rp 10.000.000.000 | Rp 3.000.000.000 |
Banten | Rp 5.000.000.000 | Rp 2.000.000.000 |
West Java | Rp 5.000.000.000 | Rp 1.000.000.000 |
Central Java | Rp 3.000.000.000 | Rp 1.000.000.000 |
Yogyakarta | Rp 5.000.000.000 | Rp 1.000.000.000 |
Bali | Rp 5.000.000.000 | Rp 2.000.000.000 |
East Java | Rp 5.000.000.000 | Rp 1.500.000.000 |
West Nusa Tenggara | Rp. 3.000.000.000 | Rp 1.000.000.000 |
North Sumatera | Rp 3.000.000.000 | Rp 1.000.000.000 |
East Kalimatan | Rp 2.000.000.000 | Rp 1.000.000.000 |
South Sulawesi | Rp 2.000.000.000 | Rp 1.000.000.000 |
Daerah/Provinsi Lainnya | Rp 1.000.000.000 | Rp 750.000.000 |
Lebih lanjut, dapat diinformasikan bahwa rumah tunggal atau Sarusun yang dimiliki orang asing dapat disewakan mengingat kepemilikan properti oleh orang asing dapat dialihkan dan dijaminkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian yang dapat kami sampaikan.