Kontraktor secara harfiah dapat diartikan sebagai pihak yang melakukan pekerjaan atas dasar kontrak kerja dengan pihak lain. Kontraktor harus mempunyai surat izin dan sertifikat dari lembga yang berwenang.

Read Also  Podcast on Real Estate Law "Apakah Ruko Berdempetan dengan Mall Dianggap Strata Title"