Kontraktor secara harfiah dapat diartikan sebagai pihak yang melakukan pekerjaan atas dasar kontrak kerja dengan pihak lain. Kontraktor harus mempunyai surat izin dan sertifikat dari lembga yang berwenang.

Read Also  Jakarta Law Firm - Penyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh Kasus