Pengaturan mengenai laporan tahunan perseroan terbatas di atur pada Bab IV Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berikut di bawah ini akan diuraikan mekanisme penyampaian Laporan Tahunan kepada RUPS.
Direksi bertugas membuat laporan tahunan perseroan, dan kemudian disampaikan kepada dewan komisaris untuk ditelaah dan setelah itu baru disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Tenggang waktu penyampaian laporan tahunan kepada RUPS adalah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir, sebagaimana di atur dalam Pasal 66 ayat (1) UUPT.

Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UUPT, laporan tahunan harus memuat:

  1. Laporan keuangan, paling sedikit memuat neraca akhir tahun buku yang lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuisitas dan catatan atas laporan keuangan tersebut.
  2. Laporan mengenai kegiatan perseroan.
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan.
  5. Laporan mengenai tugas pegawasan yang telah dilaksanakan dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
  6. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
  7. Gaji dan tinjauan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Laporan keuangan tersebut wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi keuangan tersebut merupakan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan Indonesia dan diakui Pemerintah Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 66 ayat (4) UUPT, terhadap perseroan yang wajib diaudit, maka neraca keuangan dan laporan laba rugi yang telah diaudit tersebut harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read Also  Syarat Menjadi Kurator

Laporan tahunan perseroan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Hal ini diatur dalam Pasal 67 UUPT.

Berdasarkan penjelasan pasal ini, penandatanganan laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Namun, apabila terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat 1 UUPT, direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

  1. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, seperti bank, asuransi, reksa dana;
  2. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
  3. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
  4. Perseroan merupakan persero;
  5. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  6. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, laporan keuangan tidak akan disahkan oleh RUPS. Laporan atas hasil audit akuntan public, disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.

RUPS melakukan persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS sebagaimana sesuai dalam Pasal 69 UUPT .

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, anggota direksi dan anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila laporan keuangan yang disediakan tidak benar atau menyesatkan. Namun, apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya, anggota direksi dan anggota dewan komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab tersebut.

Read Also  Percepatan Proses Pemberian Atau Perpanjangan Hak Atas Tanah

Deby Selina Panjaitan