Pasal 132a ayat (1) Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”), mengatur bahwa tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi dalam setiap perkara. Akan tetapi, ternyata pasal tersebut mencantumkan pengecualian, berupa larangan mengajukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan konvensi dalam perkara tertentu. Larangan pengajuan gugatan rekonvensi yaitu:

1. Larangan mengajukan gugatan rekonvensi kepada diri orang yang bertindak berdasarkan status kualitas

Larangan ini diatur dalam Pasal 132a ayat (1) ke 1 HIR yang tidak memperbolehkan pengajuan gugatan rekonvensi kepada diri pribadi penggugat, sedangkan dia tengah bertindak sebagai penggugat mewakili kepentingan pemberi kuasa (principal). Contohnya A bertindak sebagai kuasa B mengajukan gugatan kepada C tentang sengketa hak milik tanah. A mempunyai utang kepada C. Dalam peristiwa semacam ini undang-undang melarang atau tidak membenarkan C mengajukan gugatan rekonvensi kepada A mengenai utang tersebut. Sengketa ini harus diajukan oleh C secara tersendiri kepada A melalui prosedur gugatan perdata biasa.

 2. Larangan mengajukan gugatan rekonvensi di luar yurisdiksi Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara

Larangan ini diatur dalam Pasal 132a ayat (1) ke 2 HIR, namun larangan dalam pasal ini hanya dapat diterapkan sepanjang mengenai pelanggaran yurisdiksi absolut, tetapi dapat ditolerir apabila yang dilanggar adalah kompetensi relatif. Contohnya, A menggugat B atas sengketa jual beli tanah. Terhadap gugatan tersebut, B mengajukan gugatan rekonvensi mengenai sengketa hibah. Tindakan B tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sengketa hibah bagi yang beragama Islam menjadi yurisdiksi absolut lingkungan peradilan agama.

Gugatan rekonvensi yang melanggar kompetensi relatif dapat dibenarkan demi tegaknya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Contohnya, A berdomisili di Bogor mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung kepada B yang bertempat tinggal di Bandung. Dalam kasus tersebut, B dibenarkan mengajukan gugatan rekonvensi kepada A meskipun hal ini melanggar kompetensi relatif berdasar asas actor sequitur forum rei Pasal 118 ayat (1) HIR, yang menggariskan, gugatan harus diajukan di daerah hukum Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Berarti secara konvensional, jika B hendak menggugat A sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, harus diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor. Akan tetapi untuk tegaknya pelaksanaan sistem peradilan yang efektif dan efisien, B dibenarkan mengajukan gugatan rekonvensi di Pengadilan Negeri Bandung, meskipun terjadi pelanggaran yurisdiksi relatif.

Read Also  Hukum Tanah Nasional - Hak Pakai

3. Gugatan rekonvensi terhadap eksekusi

Larangan gugatan rekonvensi yang menyangkut sengketa perlawanan terhadap eksekusi putusan, contohnya A mengajukan perlawanan terhadap eksekusi putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap gugatan perlawanan tersebut, pihak terlawan tidak dibenarkan mengajukan gugatan rekonvensi. Alasan larangan tersebut, gugatan pelawan terhadap putusan eksekusi dianggap sebagai perkara yang sudah selesai diputus persengketaannya.

Tetapi Pasal 379 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”), menyatakan tata cara pemeriksaan perkara gugatan biasa berlaku sepenuhnya terhadap gugatan perlawanan, baik yang berbentuk derden verzet (perlawanan pihak ketiga) atau partay verzet (perlawanan para pihak), hal ini berarti hukum memperbolehkan terlawan mengajukan gugatan rekonvensi atas gugatan perlawanan terhadap eksekusi. Sehubungan adanya kontroversi dalam ketentuan Pasal 132 a ayat (1) ke 3 (tiga) HIR dengan Pala 379 Rv, dalam praktik terdapat acuan penerapan yaitu terhadap perlawanan berbentuk derden verzet yang mengandung dalil dan argumentasi lain yang masih berkaitan langsung dengan pokok materi yang dilawan, secara kasuistik dimungkinkan mengajukan gugatan rekonvensi. Akan tetapi, apabila gugatan perlawanan berbentuk partay verzet yang sifat gugatannya murni mengenai sengketa eksekusi dilarang mengajukan gugatan rekonvensi.

4. Larangan mengajukan gugatan rekonvensi pada tingkat banding

Larangan ini ditegaskan dalam Pasal 132 a ayat (2) HIR. Pasal 132 a ayat (2) HIR mengatur bahwa apabila dalam proses pemeriksaan tingkat pertama, yaitu di Pengadilan Negeri tidak diajukan gugatan rekonvensi, hal tersebut tidak dapat diajukan dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Sehubungan dengan larangan ini, apabila tergugat mempunyai tuntutan kepada penggugat, tetapi lalai mengajukannya sebagai gugatan rekonvensi pada saat proses pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Negeri, jalan keluar yang harus ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan perkara biasa.

Read Also  Pentingnya Kuasa Khusus untuk mengajukan Permohonan atau Gugatan

5. Larangan mengajukan gugatan rekonvensi pada tingkat kasasi

Tidak dijumpai ketentuan undang-undang yang melarang secara tegas pengajuan gugatan rekonvensi dalam tingkat kasasi. Dengan demikian, berdasarkan prinsip penafsiran a contrario boleh mengajukan gugatan rekonvensi pada tingkat kasasi, karena undang-undang sendiri tidak tegas melarangnya. Akan tetapi, fungsi Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi, bukan peradilan judex facti yang berwenang memeriksa dan menilai permasalahan fakta (feitelijke kwesties). Sehingga tidak dibenarkan dibenarkan mengajukan rekonvensi kepada Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, meskipun tidak ada ketentuan yang melarangnya. Larangan tentang itu dijumpai dalam putusan Mahkamah Agung No. 209 K/Sip/1970 yang mengatakan gugatan rekonvensi dalam tingkat kasasi tidak dapat diajukan.

Maria Amanda