Lex Commissora: Syarat batal baik yang tegas dicantumkan atau tidak tegas dicantumkan dalam suatu perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak lalai dalam perjanjian itu atau salah satu pihak tidak memenuhi janji; hal ini erat kaitannya dengan KUH Perdata pasal 1266.

Read Also  Gugatan Wanprestasi Mengenai Pencairan Bank Garansi: Apakah Pihak Terjamin Harus Ikut Digugat?