
Degradasi hutan di Indonesia telah menimbulkan dampak nyata dan menghancurkan bagi kehidupan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah di mana aktivitas industri skala besar beroperasi di dalam kawasan hutan. Banjir dan longsor yang terjadi baru-baru ini di Sumatra telah menarik perhatian publik terhadap pertanyaan kritis: ketika kerusakan lingkungan disebabkan oleh banyak pihak, bagaimana tanggung jawab dan pertanggungjawaban harus ditentukan?
Table of Contents
Degradasi Hutan di Indonesia
Berdasarkan Penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Kehutanan”), menyatakan bahwa kerusakan hutan adalah:
“… terjadinya perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan Hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.”
Pada bulan Desember 2025, Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa tingkat deforestasi Indonesia tercatat sebesar 166.450 hektar pada periode Januari hingga September 2025, yang mana menunjukkan peningkatan sebesar 28% dari tahun 2020. Lebih lanjut, Berdasarkan laporan Forest Declaration Assessment 2025 yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2025, dinyatakan bahwa angka deforestasi di Indonesia kembali semakin meningkat. Meskipun begitu, berbeda dari deforestasi yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa laporan ini menyoroti bahwa deforestasi yang kembali meningkat ini justru sebagian besar terjadi pada aktivitas dan dalam konsesi lahan yang dikategorikan sah, yang mana telah memiliki izin resmi dalam operasional.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi kerusakan hutan di Indonesia terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas industri dan perekonomian. Perkembangan ini mencerminkan peran sentral hutan sebagai komponen vital kekayaan alam Indonesia. Namun, meskipun ketersediaan sumber daya alam memang dapat memfasilitasi pertumbuhan industri dan ekonomi, kondisi ini, di sisi lain, telah dieksploitasi oleh para industri besar, yang mengakibatkan ekstraksi sumber daya secara berlebihan, dan pada akhirnya menyebabkan kerusakan hutan secara luas.

Kegiatan perusakan hutan yang terus berlangsung ini telah memberikan akibat nyata dan luas yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Salah satu konsekuensi nyata yang belum lama terjadi yang mencerminkan permasalahan ini, yaitu banjir bandang dan longsor di Sumatera yang baru terjadi pada akhir tahun 2025 ini. Sebagaimana per tanggal 12 Januari 2026, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”), bencana masif ini tercatat telah mengakibatkan 1.180 jiwa korban meninggal dunia dan 145 orang yang masih dinyatakan hilang.
Meskipun pemerintah semula menarasikan bahwa akibat utama bencana ini dibawa oleh Siklon Tropis Senyar, namun tidak dapat dipungkiri bahwa berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, kondisi yang parah ini didorong oleh akibat dari kerusakan hutan yang telah berlangsung lama di Sumatera. Berbagai aktivitas industri di wilayah hutan Sumatera yang dilakukan oleh para perusahaan besar, mulai dari penebangan hutan, pembukaan lahan, pembakaran lahan, hingga kegiatan perkebunan, pertambangan, hingga berbagai kegiatan infrastruktur seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sekalipun, berpotensi dan telah berkontribusi secara signifikan terhadap bencana yang terjadi. Kegiatan-kegiatan inilah yang berpotensi mengakibatkan hutan, terutama di Sumatera, tidak dapat melaksanakan fungsi hutan yang seharusnya.
Saat ini, dengan dampak yang begitu parah dari banjir bandang dan longsor yang ada, maka menjadi wajar bagi masyarakat untuk semakin mendesak pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi yang telah memberikan kerugian yang begitu besar, terutama kepada masyarakat terdampak.
Tidak dapat dipungkiri, banyak pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, mulai dari pemerintah, hingga tentunya perusahaan-perusahaan besar yang melaksanakan aktivitas industrinya di wilayah hutan tersebut. Namun demikian, ketika kita kini dihadapkan pada suatu kondisi di mana begitu banyak kegiatan industri dilakukan di kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan besar tersebut, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana dapat ditentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab dan siapa yang kemudian harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang begitu besar ini.
Meskipun ketersediaan sumber daya alam memang dapat memfasilitasi pertumbuhan industri dan ekonomi, kondisi ini, di sisi lain, dieksploitasi oleh para industri besar, yang mengakibatkan ekstraksi sumber daya secara berlebihan, dan pada akhirnya menyebabkan kerusakan hutan secara luas.

Pertanggungjawaban dalam Degradasi Hutan
Setiap tahunnya, kegiatan industri di wilayah hutan Sumatera diperkirakan akan terus meningkat. Ratusan ribu hektar hutan primer terus berkurang karena alih fungsi yang dilakukan untuk kegiatan-kegiatan perkebunan kelapa sawit, konsesi pertambangan, PLTA, hingga untuk fasilitas industri-industri, seperti pulp dan kertas. Aktivitas yang terus berlangsung ini berkemungkinan telah mengakibatkan kegiatan perusakan hutan yang terus terjadi.
Perusakan hutan didefinisikan melalui Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 18/2013”) sebagai proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.
Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa kerusakan hutan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh aktivitas ilegal saja, namun juga terjadi pada kegiatan usaha yang sebenarnya telah mendapatkan izin. Terlebih, dalam banjir Sumatera ini, banyak bukti yang menunjukkan banyaknya kayu gelondongan yang terbawa banjir, yang jelas berasal dari konsesi hutan beroperasi di wilayah tersebut, yang mana di antaranya beroperasi dengan izin resmi. Hal ini menandakan, bahwa perizinan yang diberikan tidak selalu menafsirkan adanya perlindungan yang efektif terhadap hutan. Padahal sebenarnya, Pasal 50 ayat (1) UU Kehutanan telah dengan jelas mengatur bahwa:
“Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan.”
Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, ketika merujuk pada bencana banjir dan longsor yang saat ini melanda Sumatra, tuntutan publik untuk pertanggungjawaban semakin menguat tidak hanya terhadap pemerintah, tetapi juga terhadap korporasi yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan. Mengingat luasnya skala bencana ini, yang juga telah berdampak pada wilayah geografis yang sangat luas, menentukan perusahaan mana yang harus menanggung tanggung jawab nyata serta upaya untuk meminta pertanggungjawaban dari mereka menjadi tantangan yang serius.
Doktrin market share liability memfasilitasi penerapan tanggung jawab atas kerugian berdasarkan pangsa pasar masing-masing pihak yang mana kegiatannya telah berkontribusi terhadap kerugian tersebut.

Doktrin Market Share Liability (Pertanggung Jawaban Pangsa Pasar) sebagai Penentu Pertanggungjawaban
Selain menentukan siapa saja yang harus bertanggungjawab, pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana dapat menentukan pasti besaran kontribusi suatu perusahaan terhadap kerugian yang terjadi. Dalam hal di mana terjadi kerugian dan kerusakan lingkungan di mana banyak pihak diduga telah berkontribusi terhadap timbulnya kerugian tersebut, menentukan pihak mana yang harus dimintai pertanggungjawaban menjadi suatu rintangan. Terutama, mengingat konsep pertanggungjawaban konvensional pada umumnya mensyaratkan adanya pembuktian bahwa suatu pihak tertentu memang secara langsung dan jelas melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian yang dimaksud. Dalam menghadapi ketidakpastian tersebut, sebenarnya terdapat suatu doktrin hukum yang sebenarnya, mungkin telah menjawab tantangan ini. Salah satu doktrin tersebut adalah market share liability (pertanggung jawaban pangsa pasar).
Market share liability merupakan suatu doktrin hukum yang muncul dan sekarang digunakan di negara-negara common law. Dalam perkembangannya, doktrin ini sering digunakan dalam kasus-kasus yang memintakan pertanggungjawaban, namun tidak diketahui secara spesifik pihak sebenarnya yang harus bertanggung jawab pada suatu kerugian tersebut. Doktrin market share liability, pada pokoknya, memfasilitasi penerapan tanggung jawab atas kerugian berdasarkan pangsa pasar masing-masing pihak yang mana kegiatannya telah berkontribusi terhadap kerugian tersebut, bahkan jika tidak ada bukti bahwa kerugian itu disebabkan oleh suatu tindakan spesifik dari pihak tersebut. Dengan cara ini, pertanggungjawaban ditanggung secara proporsional di antara pelaku yang secara bersama-sama mengakibatkan suatu risiko yang pada akhirnya terwujud menjadi kerugian.
Teori ini, pertama kali muncul melalui kasus Sindell v. Abbott Laboratoris. Kasus ini kemudian telah menjadi yurisprudensi untuk penggunaan doktrin market share liability dalam berbagai kasus pertanggung jawaban, terutama di Amerika Serikat.
Dalam market share liability, beban beralih kepada para tergugat, yang harus membuktikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penggugat.

Sindell v. Abbott Laboratoris
Doktrin ini pertama kali diperkenalkan dalam kasus Sindell v. Abbott Laboratoris pada tahun 1980 di Amerika Serikat. Pada perkara ini, penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa, konsumsi suatu obat oleh ibu mereka selama kehamilan telah mengakibatkan mereka mengidap kanker pada masa awal pubertas mereka. Obat yang dimaksud tersebut merupakan sejenis diethylstillbestrol (“DES”), yang semula dikonsumsi untuk mencegah keguguran dan komplikasi lainnya.
Namun, yang menarik dalam kasus ini adalah bahwa kesulitan utama yang dihadapi para penggugat terletak pada ketidakmampuan mereka untuk mengidentifikasi produsen tertentu yang telah memproduksi DES yang dikonsumsi oleh ibu mereka. Terlebih, permasalahan ini semakin sulit dengan adanya fakta bahwa gugatan diajukan bertahun-tahun setelah obat tersebut dikonsumsi. Pada awalnya, penggugat mengajukan klaim terhadap sepuluh perusahaan farmasi, meskipun pada periode waktu tersebut, terdapat sekitar 200 produsen yang memasarkan DES. Sehingga dalam kondisi tersebut, maka tentu tidak mungkin bagi penggugat untuk dapat menentukan perusahaan mana yang secara khusus telah memproduksi dan mendistribusikan produk yang secara diduga menyebabkan kerugian yang mereka alami.
Pada tingkat pertama, pengadilan menolak gugatan dengan alasan bahwa para penggugat gagal membuktikan bahwa salah satu dari para tergugat merupakan produsen sebenarnya dari obat yang dikonsumsi oleh ibu mereka. Para penggugat kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, di mana Mahkamah Agung California mengadopsi apa yang kemudian dikenal sebagai doktrin market share liability. Dalam pendekatan ini, beban pembuktian beralih kepada para tergugat, yang harus membuktikan bahwa mereka tidak memproduksi DES yang dikonsumsi oleh ibu penggugat, dengan catatan bahwa penggugat telah melibatkan sebagian besar produsen yang relevan dalam gugatan tersebut.
Pengadilan berpendapat bahwa, dalam perkara di mana penggugat tidak dapat mengidentifikasi produsen spesifik dari suatu produk yang menimbulkan kerugian, modifikasi terhadap prinsip pertanggungjawaban tradisional dapat dibenarkan guna mencegah pembebanan beban pembuktian yang tidak adil kepada pihak yang dirugikan. Pengadilan menekankan bahwa seluruh tergugat memproduksi DES dengan formula yang sama dan memasarkan produk tersebut secara saling menggantikan, sehingga menciptakan hambatan struktural bagi para penggugat untuk mengidentifikasi secara tepat sumber obat tersebut.
Dengan menerapkan doktrin market share liability, Pengadilan menyimpulkan bahwa setiap produsen DES dapat dimintai pertanggungjawaban atas sebagian kerugian yang besarnya sebanding dengan pangsa pasarnya pada saat ibu penggugat sedang mengandung. Oleh karena itu, bahkan produsen yang pada kenyataannya tidak memproduksi DES yang secara tepat dikonsumsi oleh ibu penggugat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, semata-mata berdasarkan besarnya pangsa pasar yang mereka miliki pada periode yang relevan.
Dengan demikian, penerapan market share liability secara fundamental mengubah alokasi beban pembuktian yang konvensional. Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban pada umumnya, menjadi beban bagi penggugat untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab serta membuktikan bahwa tergugat telah menyebabkan kerugian yang didalilkan. Namun, dalam market share liability, beban tersebut beralih kepada para tergugat, yang harus membuktikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penggugat. Barulah apabila seorang tergugat berhasil membuktikan hal tersebut, maka ia dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban atas ganti rugi berdasarkan doktrin ini.
Doktrin market share liabilty sesuai ketika ingin diimplementasikan dalam kasus-kasus lingkungan hidup di mana sering kali sulit untuk menentukan pihak mana yang sebenarnya benar-benar bertanggungjawab atas suatu kerusakan lingkungan yang terjadi.

Market Share Liability dalam Kasus Lingkungan Hidup di Indonesia
Meskipun telah menjadi doktrin dan yurisprudensi yang umum untuk dijadikan acuan dalam berbagai kasus gugatan pertanggungjawaban terutama di negara-negara common law ataupun tentunya di Amerika Serikat itu sendiri, penerapan doktrin ini masih belum umum di Indonesia. Padahal, ketika mempertimbangkan implementasinya, doktrin ini menawarkan metode yang lebih mudah untuk menentukan pertanggungjawaban ketika sulit untuk menentukan siapa pihak yang benar-benar sebenarnya bersalah. Dalam hal ini, market share liability tidak hanya berfungsi untuk memudahkan penentuan tanggung jawab, namun juga membantu memastikan bahwa korban mendapatkan ganti kerugian atas kerugian yang telah mereka derita.
Meskipun belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit mengatur dan menyatakan terkait doktrin market share liability ini, namun sebenarnya telah ada peraturan perundang-undangan yang apabila diperhatikan, telah mengadopsi doktrin ini. Meskipun awal muncul doktrin ini bukan dalam kasus lingkungan hidup, namun memang doktrin ini sesuai ketika ingin diimplementasikan dalam kasus-kasus lingkungan hidup di mana sering kali sulit untuk menentukan pihak mana yang sebenarnya benar-benar bertanggungjawab atas suatu kerusakan lingkungan yang terjadi.
Melalui Pasal 46 ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (“PERMA 1/2023”), yang menyatakan bahwa:
“(4) Dalam menentukan pertanggungjawaban untuk perkara yang dilakukan oleh banyak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan syarat secara kumulatif sebagai berikut:
a. kerugian yang diderita disebabkan oleh perbuatan dan/atau bahan yang memiliki fungsi, fisik, sifat, ataupun risiko yang sama dan tidak dapat dibedakan satu sama lain; dan
b. pihak yang menjadi Tergugat memiliki kapasitas usaha yang dominan dan/atau kontribusi yang signifikan terhadap terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
(5) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, tanggung jawab para Tergugat didasarkan pada kontribusi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
(6) Tergugat hanya dapat lepas dari pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika mampu membuktikan bahwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tidak disebabkan oleh kegiatan atau limbah yang dilepaskannya.”
Keberadaan kerangka regulasi ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia, secara substansial, telah memfasilitasi suatu mekanisme untuk menangani situasi di mana kerusakan lingkungan telah terjadi tetapi pihak yang secara spesifik bertanggung jawab tidak dapat diidentifikasi secara jelas. Jika diperhatikan lebih lanjut, ketentuan-ketentuan tersebut secara konseptual sejalan dengan prinsip-prinsip utama market share liability, khususnya dalam penekanannya pada tanggung jawab yang proporsional serta pengalihan beban pembuktian kepada para tergugat.
Meskipun begitu, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana dengan implementasi doktrin dan ketentuan ini di Indonesia? Apakah dengan keberadaan pasal ini telah berlaku secara efektif dan benar-benar telah membantu penyelesaian permasalahan ganti rugi dan pertanggungjawaban perdata dalam kasus-kasus lingkungan hidup di Indonesia?
Doktrin market share liability, memungkinkan pihak yang mungkin saja bukan merupakan pihak langsung yang mengakibatkan kerugian dan melakukan kesalahan, untuk dimintai dan harus bertanggung jawab atas suatu kerugian.

Implementasi Market Share Liability di Indonesia
Baik doktrin market share liability itu sendiri, maupun melalui Pasal 46 PERMA 1/2023, apabila dinilai dari segi implementasinya, memang belum maksimal. Meskipun mungkin dapat dikatakan, melalui PERMA 1/2023, peraturan tersebut telah memberikan peraturan dasar yang memadai dalam adaptasi market share liability, namun kenyataannya banyak pihak terakit yang belum familiar terhadap penerapannya.
Doktrin market share liability, memungkinkan pihak yang mungkin saja bukan merupakan pihak langsung yang mengakibatkan kerugian dan melakukan kesalahan, untuk dimintai dan harus bertanggung jawab atas suatu kerugian. Padahal, pada umumnya, pertanggungjawaban perdata didasarkan pada adanya kesalahan. Sehingga, doktrin market share liability ini dapat dikatakan memberikan pengecualian akan hal itu. Sebagaimana terlihat dalam Sindell v. Abbott Laboratoris, meskipun tergugat lainnya bukan merupakan pihak-pihak yang pasti mengakibatkan kerugian pada penggugat, mereka tetap harus dan dapat dimintai pertanggungjawaban, secara proporsional sesuai dengan pangsa pasar mereka.
Terlebih, penggunaan doktrin market share liability pada suatu gugatan pertanggungjawaban, akan secara otomatis mengalihkan beban pembuktian kepada para tergugat. Akibatnya, pertanggungjawaban akan tetap dibebankan kepada para tergugat kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka secara jelas tidak bertanggung jawab atas terjadinya kerugian yang dimaksud.
Meskipun begitu, upaya mengajukan gugatan dengan memasukkan doktrin market share liability dalam kasus lingkungan hidup di Indonesia, sudah mulai dilakukan, dengan didukung keberadaan Pasal 46 dalam PERMA 1/2023 tersebut. Kasus berikut ini menunjukkan salah satu contoh implementasi dari ketentuan dalam PERMA 1/2023 tersebut.

Romhan., dkk v. PT. Bumi Mekar Hijau, PT. Bumi Andalas Permai, dan PT. Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Putusan Nomor 87/PDT.Sus-LH/2025/PT PLG jo. 250/Pdt.G/LH/2024/PN.Plg
Salah satu gugatan dalam kasus ini adalah didasarkan pada Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) PERMA 1/2023, di mana Penggugat menggugat tiga badan usaha korporasi, yang ketiganya memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPKH-HTI). Diketahui bahwa, selama aktivitas usahanya, selama kurun waktu 2001 sampai dengan 2020, luas area terbakar di konsesi para tergugat mencapai 473 ribu hektare, yaitu setara dengan 92% dari total areal terbakar di Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL) di Provinsi Sumatera Selatan. Adapun kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas kurang lebih 175 ribu hektare.
Meskipun para penggugat pada dasarnya mendasarkan gugatannya pada doktrin strict liability, mereka juga mendasarkan klaim tersebut pada Pasal 46 PERMA 1/2023 sebagai dasar hukum untuk gugatan mereka. Namun, dalam jawabannya, para tergugat pada pokoknya menyatakan, bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kawasan hutan, mereka telah menjalankan kegiatan usahanya dengan sepenuhnya mematuhi rezim perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam pertimbangan hukumnya, meskipun Majelis Hakim merujuk pada PERMA 1/2023 sebagai pedoman umum dalam mengadili perkara lingkungan hidup, Majelis Hakim tidak secara khusus membahas penerapan Pasal 46. Lebih lanjut, pada tingkat pertama, pengadilan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan hal bahkan selanjutnya pada tingkat banding.
Meskipun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, terdapat poin penting yang dapat diambil dari gugatan tersebut. Namun memang yang disayangkan adalah, para penggugat dalam gugatannya tidak terlalu menjabarkan secara lebih lanjut dari Pasal 46 tersebut. Padahal, apabila menjabarkan dan mengaitkan lebih lanjut, penggunaan pasal tersebut mungkin akan menjadi relevan untuk diterapkan. Terlebih, dalam pertimbangannya, putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima berdasarkan adanya kurang pihak, yaitu pemerintah. Meskipun beralasan bahwa pemerintah juga dapat digugat dan diminta pertanggungjawaban dalam kasus lingkungan hidup ini, namun pokok pertanggungjawaban di sini dengan mendasarkan pada Pasal 46 PERMA 1/2023 tersebut adalah dengan menargetkan ganti rugi kepada para pelaku usaha tersebut.
Meskipun hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap kasasi, tetap penting untuk menelaah secara lebih mendalam salah satu dasar yang digunakan para penggugat, yakni Pasal 46 PERMA 1/2023 Sebagaimana gugatan tersebut merupakan salah satu perkara awal yang mulai memasukkan Pasal 46 PERMA 1/2023, yang mencerminkan penerapan doktrin market share liability.
Doktrin market share liability memiliki potensi untuk dapat diimplementasikan dalam litigasi lingkungan di Indonesia, meskipun penerapannya tetap akan menjadi tantangan.

Peran Market Share Liability dalam Menentukan Pertanggungjawaban pada Perkara Lingkungan Hidup
Ketika kembali merujuk penggunaan konsep market share liability dalam gugatan kasus lingkungan tersebut di atas, maka senyatanya, meskipun tidak mudah, konsep ini bukan mustahil untuk digunakan dalam perihal bencana atau akibat dari kerusakan lingkungan, seperti yang terjadi di Sumatera. Meskipun mungkin terlihat lebih mudah untuk menilai pertanggungjawaban dengan memetakan wilayah lahan dan hutan berdasarkan kegiatan industri yang dilakukan oleh para pelaku usaha, dalam praktiknya, tetap sulit untuk menentukan pihak mana yang seharusnya benar-benar bertanggung jawab dan diharuskan untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang parah yang telah terjadi.
Meskipun ketentuan dalam Pasal 46 PERMA 1/2023 ini masih terbilang baru dan konsep teori ini masih asing dalam praktiknya di Indonesia, namun bukan berarti teori ini akan menjadi mustahil untuk diimplementasikan. Dengan penggunaan dalil yang disusun dengan baik, ketentuan dan doktrin ini dapat diimplementasikan dengan baik. Secara bersamaan, para hakim di Indonesia juga harus semakin terbiasa dengan model pertanggungjawaban ini, khususnya dalam perkara lingkungan hidup yang kompleks dan melibatkan banyak pihak sebagai penyebab kerugian.
Pada pokoknya, doktrin market share liability memiliki potensi untuk dapat diimplementasikan dalam litigasi lingkungan di Indonesia. Meskipun begitu, penerapannya tetap akan menjadi tantangan. Terlebih, dengan kerusakan lingkungan yang menjadi semakin erat kaitannya dengan aktivitas industri, adaptasi market share liability akan tidak hanya menjadi relevan, tetapi juga penting untuk memastikan akses yang efektif terhadap keadilan dan pertanggungjawaban lingkungan.
Author

Miskah Banafsaj is an associate at Leks&Co. She holds a law degree from Universitas Indonesia. Throughout her studies, she was actively involved in student organizations and participated in various law competitions. She has also previously worked as an intern at several reputable law firms. At this firm, she is involved in doing legal research, case preparation, and assists with ongoing matters.
Editor

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.
Contact Us for Inquiries
If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com
Reference:
- Law Number 41 of 1999 on Forestry;
- Law Number 18 of 2013 on the Prevention and Eradication of Forest Destruction;
- Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases;
- Sindell v. Abbott Laboratoris;
- Palembang High Court Decision Number 87/PDT.Sus-LH/2025/PT PLG
- Palembang District Court Decision Number 250/Pdt.G/LH/2024/PN.Plg.
- Forest Declaration Assessment 2025.
- BNPB, Rekapitulasi Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun 2025, Rekapitulasi Terdampak Bencana, gis.bnpb.go.id/bansorsumatera2025/.

