Pendahuluan

Citizen lawsuit atau gugatan warga negara adalah suatu tindakan oleh warga negara untuk menggugat lembaga pemerintah dan/atau lembaga negara. Di Indonesia, mekanisme gugatan warga negara ini belum diatur dalam undang-undang di Indonesia, namun sudah menjadi lumrah di praktik peradilan Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung menerbitkan Keputusan Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (“KMA 36/2013”) yang mana salah satu penetapannya adalah mengenai citizen lawsuit atau gugatan warga negara.

Definisi dari gugatan warga negara dalam KMA 36/2013 adalah gugatan yang dapat diajukan oleh setiap orang atas perbuatan melawan hukum, dengan ketentuan bahwa gugatan tersebut untuk kepentingan umum dan sebagai akibat dari pembiaran atau kegagalan pemerintah untuk melakukan kewajiban hukumnya atau kegagalan Organisasi Lingkungan Hidup untuk menggunakan haknya mengajukan gugatan.1

Syarat-syarat mengajukan gugatan melalui mekanisme gugatan warga negara

Persyaratan untuk mengajukan gugatan warga negara diatur di dalam KMA 36/2013. Persyaratan tersebut adalah:2

  • Penggugat adalah satu orang atau lebih Warga Negara Indonesia, bukan badan hukum;
  • Tergugat adalah pemerintah dan/atau lembaga negara;
  • Dasar gugatan adalah untuk kepentingan umum;
  • Obyek gugatan adalah pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum;
  • Notifikasi/somasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari kerja sebelum adanya gugatan dan sifatnya wajib. Apabila tidak ada notifikasi/somasi gugatan wajib dinyatakan tidak diterima;
  • Notifikasi/somasi dari calon penggugat kepada calon tergugat dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Pemberitahuan singkat/notifikasi/somasi dibuat dengan format tertulis dan berisi:

  • Informasi pelaku pelanggaran dan lembaga yang relevan dengan pelanggaran;
  • Jenis pelanggaran;
  • Peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar;
  • Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan lingkungan dan kepentingan makhluk hidup yang potensial atau sudah terkena dampak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • Tidak boleh mengajukan gugatan ganti rugi;
  • Prosedur acara persidangan Citizen Lawsuit mengacu pada HIR.

Jangka waktu 60 hari kerja, yang dimaksud dalam poin e), memiliki sebuah tujuan. Tujuan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana diminta atau dituntut oleh calon penggugat.

Penerapan gugatan warga negara dalam perkara lingkungan hidup

Artikel ini akan membahas salah satu perkara lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan secara masif di Kalimantan yang menyebabkan kabut asap melalui putusan pengadilan, secara khusus terkait penerapan gugatan warga negara dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.

Read Also  Kaidah Hukum Baru tentang 3 (Tiga) Unsur Tambahan yang Dapat Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Mengeluarkan Putusan Pengesahan Perdamaian dalam konteks PKPU

Latar Belakang

Penggugat adalah beberapa warga negara Indonesia yang merupakan penduduk Kota Palangka Raya, melalui mekanisme gugatan warga negara.

Sedangkan yang menjadi Tergugat adalah para penguasa dan petinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: Presiden (Tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat II), Menteri Pertanian (Tergugat III), Menteri Agraria dan Tata Ruang (Tergugat IV), Menteri Kesehatan (Tergugat V), Gubernur Kalimantan Tengah (Tergugat VI), DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Tergugat VII).

Para Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat telah lalai dalam menjalankan tugas atau mandatnya sebagai penguasa atau petinggi negara dalam kejadian kebakaran hutan secara masif yang telah terjadi sejak tahun 1997 dan terakhir terjadi pada tahun 2015 yang mana telah membuat kerugian, baik secara material dan imaterial, termasuk adanya orang-orang sakit sampai korban jiwa akibat kabut asap.3

Pertimbangan Majelis Hakim

Sehubungan dengan syarat formal untuk mengajukan gugatan melalui gugatan warga negara, pertimbangan majelis hakim adalah mempertimbangkan apakah persyaratan yang diatur dalam KMA 36/2013 sudah dipenuhi.

Maka, bagian ini akan membahas pertimbangan majelis hakim untuk setiap syarat tersebut:

Penggugat adalah satu orang atau lebih Warga Negara Indonesia, bukan badan hukum:

  • Melalui bukti-bukti P-1.11 sampai dengan P-1.7 yang merupakan KTP dan NPWP atau Nomor Surat Ketetapan Pajak Daerah milik Para Penggugat, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa para Penggugat adalah warga negara Indonesia, bukan badan hukum;
  • Tergugat adalah pemerintah dan/atau lembaga negara;

Dari fakta yang terungkap di persidangan, Tergugat I sampai dengan Tergugat VII merupakan lembaga pemerintah atau lembaga negara yang sudah disebutkan di atas, sehingga Majelis Hakim juga menyatakan bahwa syarat kedua ini pun telah terpenuhi.4

  • Dasar gugatan adalah untuk kepentingan umum;
  • Obyek gugatan adalah pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum;

Terkait dasar ketiga dan keempat ini, Majelis Hakim menilai di dalam posita gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat bahwa posita telah memasukkan atau menjelaskan syarat ketiga dan keempat ini.5

Berhubungan dengan syarat ketiga yaitu dasar gugatan untuk kepentingan umum, Para Penggugat menyatakan “bahwa upaya Gugatan Citizen Law Suit Para Penggugat yang dilakukan semata-mata untuk pemenuhan hak asasi manusia yang menyangkut kepentingan umum yang diabaikan oleh Negara Republik Indonesia.”6 Lalu, berhubungan dengan syarat keempat, Para Penggugat dengan jelas menyatakan di dalam posita gugatannya mengenai kewajiban yang lalai dijalankan oleh Para Tergugat.

  • Notifikasi/somasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari kerja sebelum adanya gugatan dan sifatnya wajib. Apabila tidak ada notifikasi/somasi gugatan wajib dinyatakan tidak diterima;
  • Notifikasi/somasi dari calon penggugat kepada calon tergugat dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Read Also  Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Syarat kelima mewajibkan notifikasi/somasi yang harus dikirim dalam jangka waktu 60 hari kerja, jika jangka waktu tersebut dilanggar maka gugatan wajib dinyatakan tidak diterima.7

Berhubungan dengan syarat kelima dan keenam mengenai notifikasi/somasi, telah dibuktikan melalui bukti P-8.1 sampai dengan P-8.7. Bukti-bukti tersebut adalah resi pengiriman notifikasi gugatan warga negara.8 Selanjutnya, Para Penggugat juga telah mengirimkan tembusan notifikasi/somasi ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Maka, syarat kelima dan keenam telah dipenuhi juga.9

Persyaratan yang diatur dalam KMA 36/2013 telah terpenuhi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang telah disebutkan di atas. Maka, gugatan warga negara diterima karena telah memenuhi persyaratan formal tersebut.10

Putusan Pengadilan

Majelis Hakim memutuskan bahwa gugat dapat diterima dan dikabulkan sebagian. Berhubungan dengan gugatan warga negara, karena tidak bisa menuntut untuk ganti rugi dalam gugatan, maka bentuk tanggung jawab yang diberikan berupa: penghukuman untuk membuat peraturan-peraturan, kebijakan, pendirian rumah sakit, dan semacamnya.11

Penutup

Gugatan warga negara sebenarnya tidak diatur di dalam undang-undang, sedangkan praktik gugatan warga negara telah umum terjadi di praktik peradilan Indonesia. Maka, terbitlah KMA 36/2013 untuk mengisi kekosongan hukum terkait gugatan warga negara.  Jenis gugatan ini juga harus memenuhi enam persyaratan yang telah dibahas di atas untuk menentukan bahwa gugatan dapat diterima oleh Pengadilan secara formal.

Brigieth Rungo Rata

Sources

  1. Bab IV huruf B poin 3, KMA 36/2013.
  2. Bab IV huruf B poin 3, KMA 36/2013.
  3. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 20-23.
  4. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 167.
  5. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 167.
  6. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 47.
  7. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 167.
  8. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 123.
  9. Ibid, hal. 168.
  10. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 168.
  11. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk, hal. 191-193.