Pendahuluan
Environmental, Social, and Governance (ESG) mulai diperkenalkan dan dipopulerkan melalui dokumen laporan berjudul “Who Cares Wins” yang diterbitkan di bawah Global Compact Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas inisiasi Sekretaris Jenderal PBB pada tahun 2004. Laporan ini ditujukan sebagai panduan dan rekomendasi untuk mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam keputusan investasi.
Dalam perkembangannya, para pemangku kepentingan, termasuk investor, mulai mempertimbangkan aspek keberlanjutan sebagai salah satu faktor utama dalam menilai risiko dan prospek suatu perusahaan. Hal inilah yang kemudian mulai mendorong para perusahaan untuk menunjukkan komitmennya terhadap manajemen risiko keberlanjutan dengan menerapkan prinsip ESG melalui pelaporan ESG (ESG reporting).
Pelaporan ESG dilakukan melalui dokumen laporan ESG (ESG report), yang memuat berbagai informasi mengenai operasional perusahaan serta dampaknya berdasarkan masing-masing kriteria penilaian ESG. Laporan ESG ini akan dievaluasi oleh Lembaga Penilai ESG (ESG Rating Agency) yang kemudian akan menghasilkan Penilaian ESG (ESG Rating). Hasil penilaian tersebutlah yang kemudian dijadikan parameter dalam pengambilan keputusan investasi.
Penerapan ESG sebenarnya menawarkan peluang besar bagi perusahaan. Selain meningkatkan daya tarik investor, menerapkan prinsip keberlanjutan dalam ESG juga dapat memperkuat reputasi perusahaan. Inilah yang menjadikan alasan mengapa banyak negara mulai implementasi ESG terhadap perusahaan-perusahaannya. Uni Eropa, misalnya, bahkan telah mewajibkan negara-negara anggotanya untuk melakukan ESG sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan mereka.
Di Indonesia sendiri, meskipun semakin banyak perusahaan mulai menerapkan ESG, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya regulasi yang komprehensif dan terstruktur. Meskipun pemerintah telah mengakui pentingnya ESG serta mendorong penerapannya, tanpa kebijakan yang jelas dan terarah, efektivitas implementasi ESG akan sulit dicapai secara optimal.
Pembahasan
Keberadaan regulasi akan memiliki peran krusial dalam memastikan keberhasilan penerapan ESG. Dengan adanya suatu kebijakan, pengaturan, dan standar yang jelas, regulasi tersebut dapat membentuk kerangka pelaksaan yang terstruktur, sehingga ESG dapat diterapkan secara efektif dan mencapai tujuannya utamanya secara menyeluruh.
Apabila melihat perkembangan pengaturan ESG di negara lain, seperti yang dinyatakannya sebelumnya, Uni Eropa telah menetapkan kewajiban pelaporan ESG yang mulai berlaku pada tahun 2024 melalui European Sustainability Reporting Standards (ESRS) yang disahkan pada tahun 2023. ESRS telah mengatur persyaratan dan tata cara pelaporan ESG yang terperinci dengan mencangkup seluruh aspek ESG yang menjadi dasar dalam proses penilaiannya. Pengaturan ini memberikan suatu standar yang dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengungkapkan dampak keberlanjutan mereka, sehingga dapat memberikan informasi yang dapat diandalkan bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Di Indonesia sendiri, meskipun belum terdapat pengaturan yang memadai apabila dibandingkan dengan ESRS, pemerintah telah mulai memberikan pengakuannya terhadap ESG yang dituangkan dalam berbagai peraturan dan kebijakan nasional, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, Pedoman Asesmen Penerapan Faktor ESG pada Badan Usaha Milik Negara, POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025) Otoritas Jasa Keuangan, serta Kerangka Kerja dan Manual Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola Kementerian Keuangan.
Meskipun begitu, berbagai regulasi dan kebijakan yang ada tersebut masih bersifat deklaratif dan belum memberikan panduan yang jelas mengenai standar, indikator, serta metode evaluasi ESG yang harus digunakan. Prinsip ESG yang diterapkan juga masih sektoral dan belum diatur secara menyeluruh untuk memastikan keseragaman implementasi di berbagai industri.
Di sisi lain, pengakuan terhadap ESG di Indonesia juga sebenarnya telah diterapkan dalam ranah pasar modal oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini tercermin dari dikeluarkannya berbagai indeks pasar saham berbasis ESG sebagai upaya mendukung terlaksananya investasi yang berkelanjutan. Beberapa Indeks tersebut, mencangkup Indeks SRI-KEHATI, ESG Sector Leaders IDX KEHATI, ESG Quality 45 IDX KEHATI, serta IDX ESG Leaders.
Di luar berbagai pengakuan yang dilakukan pemerintah, Langkah yang diambil BEI dalam menerbitkan berbagai Indeks berbasis ESG menunjukkan bahwa implementasi ESG di Indonesia saat ini juga sudah mulai pada tahap penerapannya secara aktif dalam praktik investasi. Namun, permasalahan utama yang ada adalah tetap pada kurangnya regulasi yang jelas dan terstruktur untuk mengatur implementasi ESG secara menyeluruh. Meskipun ESG bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan serta memberikan transparansi bagi para pemangku kepentingan, ketiadaan pedoman pelaksanaan yang jelas, indikator kinerja yang dapat diukur, metode evaluasi yang terperinci, serta pengawasan dari pemerintah, justru berpotensi melemahkan efektivitas pelaporan ESG. Tanpa regulasi yang memadai, hasil dari pelaporan ESG dapat menjadi kurang kredibel dan bahkan berisiko untuk disalahgunakan, yang pada akhirnya dapat menyimpang dari tujuan utamanya sebagai instrumen untuk meningkatkan keberlanjutan dan akuntabilitas perusahaan.
Penutup
Ketiadaan pedoman pelaksanaan atau regulasi khusus yang mengatur ESG di Indonesia menghambat efektivitas serta manfaat yang seharusnya dapat diperoleh perusahaan dalam menerapkannya. Idealnya, ESG dan keputusan investasi memiliki keterkaitan erat, yang sebagaimana tercermin dalam respons pasar global saat ini. Namun, di Indonesia, para pemangku kepentingan masih belum sepenuhnya mempertimbangkan hasil penilaian ESG sebagai faktor utama dalam keputusan investasi.
Saat ini, implementasi ESG di Indonesia masih menunjukkan inkonsistensi dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Jika pemerintah benar-benar ingin memaksimalkan penerapan ESG, upaya yang dilakukan tidak boleh berhenti pada sekadar pengakuan atau kebijakan sektoral yang belum memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah seharusnya segera mengatur ESG melalui regulasi yang jelas dan komprehensif, disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik dari aktivitas perusahaan di Indonesia. Dengan adanya suatu regulasi yang rigid, ESG tidak hanya akan menjadi sekedar konsep dan tren saja, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang bagi perusahaan, meningkatkan transparansi bagi para pemangku kepentingan, serta berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Miskah Banafsaj
Sources:
- Financial Services Authority Regulation No. 51/POJK.03/2017 of 2017 on the Implementation of Sustainable Finance for Financial Institutions, Issuers, and Public Companies.
- Financial Services Authority Regulation No. 17 of 2023 on the Implementation of Governance for Commercial Banks.
- United Nations Global Compact. Who Cares Wins: Connecting Financial Markets to a Changing World. 2004. New York: United Nation.
- Financial Services Authority. Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025). 2021. Jakarta: Financial Services Authority.
- Ministry of Finance, Directorate General of Budget Financing and Risk Management. Kerangka Kerja Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) pada Dukungan dan Fasilitas Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur. 2022. Ministry of Finance.
- BPKP. BPKP Terbitkan Pedoman Asesmen ESG bagi BUMN. bpkp.go.id. 2023. Available at https://www.bpkp.go.id/berita/read/42041/10767/BPKP-Terbitkan-Pedoman-Asesmen-ESG-Bagi-BUMN.
- KEHATI. Promoting Sustainable Finance, IDX and KEHATI Launched 2 New ESG Indices. kehati.or.id. 2021. Available at https://kehati.or.id/en/promoting-sustainable-finance-idx-and-kehati-launched-2new-esg-indices/.
- KEHATI. SRI-KEHATI Index. kehati.or.id. Available at https://kehati.or.id/en/index-sri-kehati/.
- Sasfai, Beth. Et al. EU Adopts Long-Awaited Mandatory ESG Reporting Standards. corpgov.law.harvard.edu. 2023. Available at https://corpgov.law.harvard.edu/2023/08/23/eu-adopts-long-awaited-mandatoryesg-reporting-standards/.