Hutang Piutang - Lekslawyer

Naturalis Obligatio: (Lat), natuurlijke verbintenis (Bld), kewajiban-kewajiban atau utang-utang yang permanen, ialah untuk selama-lamanya tidak bisa ditagih, misalkan karena kebelumdewasaan si berutang, ataupun karena terjadinya paksaan, kekhilafan (dwaling) atau penipuan. Kewajiban-kewajiban moral tidak termasuk dalam apa yang disebut naturalis obligatio.

Read Also  Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah