Naturalis Obligatio: (Lat), natuurlijke verbintenis (Bld), kewajiban-kewajiban atau utang-utang yang permanen, ialah untuk selama-lamanya tidak bisa ditagih, misalkan karena kebelumdewasaan si berutang, ataupun karena terjadinya paksaan, kekhilafan (dwaling) atau penipuan. Kewajiban-kewajiban moral tidak termasuk dalam apa yang disebut naturalis obligatio.
Naturalis Obligatio
![Naturalis Obligatio](https://blog.lekslawyer.com/wp-content/uploads/2015/03/IE249-067.jpg)