Latar Belakang

Salah satu pihak yang dikenal dalam proses Kepailitan adalah Panitia Kreditor. Panitia Kreditor adalah pihak yang mewakili pihak kreditor sehingga panitia kreditor tentu akan memperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak kreditor.

Panitia Kreditor

Ada dua macam panitia kreditor yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Kepailitan, yaitu:

1. Panitia Kreditor Sementara

Menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia Nomor 37 tahun 2004 Pasal 79 bahwa dalam putusan pailit, Pengadilan dapat membentuk panitia kreditor sementara. Panitia ini terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator.

Kreditor yang dikenal adalah Kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi.

Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia.

2. Panitia Kreditor Tetap

Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim pengawas wajib menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap. Dalam menjalankan tugasnya panitia kreditur tetap berhak meminta semua dokumen yang berkaitan dengan kepailitan dan memberikan nasihat kepada kreditur.

Jeany Tabita

Read Also  Pengertian dan Syarat Kepailitan