Latar Belakang

Peningkatan jumlah pengidap positif Covid-19 dan jumlah kematian akibat Covid-19 di Indonesia menyebabkan Presiden Republik Indonesia menetapkan kedaruratan kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“Perpres 11/2020”).

Untuk meningkatkan upaya pencegahan terkait penyebaran Covid-19, khususnya penyebaran yang terjadi akibat kasus impor, pemerintah Republik Indonesia melakukan pelarangan sementara orang asing memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah beberapa kali melakukan pembatasan masuknya warga negara asing, khususnya dari wilayah Republik Rakyat Tiongkok yang menjadi epicenter penyebaran Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 tahun 2020 (“Permenkumham 3/2020”), Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 tahun 2020 (“Permenkumham 7/2020”), dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 tahun 2020 (“Permenkumham 8/2020”).

Namun, dengan peningkatan jumlah pengidap Covid-19 dan jumlah kematian akibat Covid-19 dan jumlah kasus positif Covid-19 telah melampaui jumlah 1000 orang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sebelumnya hanya melakukan pembatasan dengan penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan pada saat kedatangan, sekarang memberlakukan pelarangan sementara masuknya orang asing ke wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (“Permenkumham 11/2020”).

Perkembangan peraturan terkait pembatasan orang asing dalam memasuki wilayah Republik Indonesia terkait wabah Covid-19

Seiring dengan eskalasi wabah Covid-19, pemerintah Republik Indonesia telah melakukan beberapa upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia guna menghambat penyebaran Covid-19, dalam Permenkumham 3/2020, pemerintah melakukan penghentian sementara pemberian visa kepada warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan orang asing yang melakukan kunjungan ke wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan visa Republik Indonesia.

Read Also  Daily Tips: Pengecekan Fisik Rumah Atas Spesifikasi Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB)

Selanjutnya, pada 28 Februari 2020, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Permenkumham 7/2020 yang menganulir Permenkumham 3/2020. Berdasarkan Permenkumham 7/2020, pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Akan tetapi, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas tetap dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan. Permohonan tersebut diajukan dengan memenuhi persyaratan tambahan yaitu: (i) keterangan sehat yang menyatakan bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris; (ii) telah berada 14 hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas Covid-19; dan (iii) pernyataan bersedia masuk karantina 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia atau singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit Covid-19 sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

Pada tanggal 18 Maret 2020, pemerintah Republik Indonesia memperluas ketentuan dalam Permenkumham 7/2020 dengan menerbitkan Permenkumham 8/2020. Dalam Permenkumham 8/2020, pemberian bebas visa kunjungan dan pemberian visa on arrival dihentikan sementara.

Dengan semakin meningkatnya jumlah pengidap positif Covid-19, bersamaan dengan diterbitkannya Perpres 11/2020, pemerintah Republik Indonesia melakukan pelarangan sementara orang asing memasuki/transit di wilayah negara Republik Indonesia dengan meneribitkan Permenkumham 11/2020 dan menganulir ketentuan Permenkumham 7 dan 8/2020.

Pengecualian pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia

Pelarangan sementara orang asing untuk memasuki/transit di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenkumham 11/2020 dikecualikan bagi: (i) orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; (ii) orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; (iii) orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; (iv) tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; (v) awak alat angkut; dan (vi) orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Read Also  Podcast on Real Estate Law – Undang - Undang Rumah Susun

Terhadap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, pemerintah memberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tanpa dipungut biaya sampai dengan berakhirnya pandemic Covid-19.


Ghazi Lhutfi