Dr. Eddy Leks & Miskah Banafsaj

Biaya arbitrase sering menjadi sorotan dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia karena mencerminkan efisiensi dan keadilan proses arbitrase itu sendiri. Artikel ini mengulas secara kritis bagaimana Mahkamah Arbitrase Indonesia dan peraturan BANI menentukan pembagian biaya arbitrase dalam praktik dan yurisprudensi terkini.

Biaya Arbitrase

Setiap sengketa yang ditujukan untuk diselesaikan melalui arbitrase harus dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis. Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase dan APS”), perjanjian tersebut di antaranya harus memuat pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Pasal 77 UU Arbitrase dan APS telah mengatur bahwa biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah, dan jika tuntutan dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.

Baca Juga: Kewenangan Arbitrase vs. Intervensi Pengadilan: Analisis Yurisprudensi

Norma hukum tersebut bisa saja diatur berbeda di dalam peraturan dan prosedur arbitrase suatu institusi. Misalnya, dalam Pasal 36 Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) 2022 dan 2025, secara esensial diatur bahwa majelis berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, yang harus dicantumkan dalam putusan.

Dalam mengatur jalannya penyelesaian sengketa, majelis berdasarkan peraturan BANI dapat menentukan biaya arbitrase, berbeda dari apa yang telah diatur dalam UU Arbitrase dan APS. Ketentuan tersebut mungkin dapat berbeda dengan peraturan institusi arbitrase lainnya. Meskipun begitu, artikel kali ini akan berfokus pada ketentuan dalam peraturan BANI dan korelasinya dengan UU Arbitrase dan APS.

Majelis, pada hakikatnya, memang bertanggung jawab menentukan biaya arbitrase. Apakah biaya arbitrase dapat ditentukan tersendiri oleh institusi arbitrase berdasarkan peraturannya ataukah biaya arbitrase harus mengikuti norma hukum UU Arbitrase dan APS?

 

“Pasal 77 UU Arbitrase dan APS telah mengatur bahwa biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah, dan jika tuntutan dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.”

Biaya Arbitrase

Ruang Lingkup Biaya Arbitrase

Sebelum membahas permasalahan tersebut lebih lanjut, perlu diketahui apa yang  sebagai biaya arbitrase dalam hal ini. Bahwa, dilansir melalui laman resmi BANI, biaya arbitrase dinyatakan mencangkup biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbitrer. UU Arbitrase dan APS juga telah mengatur, melalui Pasal 76 ayat (2), bahwa biaya di maksud, yaitu di antaranya, termasuk/meliputi:

  • Honorarium arbiter;
  • Biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter;
  • Biaya sanksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
  • Biaya administrasi.

Baca Juga: Pembatalan Putusan Arbitrase: Permasalahan Kewenangan dalam Hukum Arbitrase

Meskipun begitu, merujuk pada laman resmi BANI dan ketentuan dalam UU Arbitrase dan APS, hal-hal berikut ini tidak akan dianggap termasuk sebagai biaya arbitrase:

  • Biaya pemanggilan, transportasi, dan honorarium saksi dan/atau ahli. Sebagaimana yang juga diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UU Arbitrase dan APS, biaya ini menjadi beban pihak yang mengajukan.
  • Biaya transportasi, akomodasi dan biaya tambahan (bila ada), untuk arbiter yang berdomisili di luar tempat kedudukan sidang terkait.
  • Biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI.
  • Biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI.
  • Biaya pendaftaran putusan di pengadilan negeri.

Terlepas dari ketentuan-ketentuan tersebut, untuk menjawab pertanyaan sebelumnya mengenai apakah majelis, harus secara ketat mematuhi UU Arbitrase dan APS dalam menentukan biaya arbitrase, hal tersebut akan dibahas melalui yurisprudensi berikut ini.

 

“Meskipun UU Arbitrase dan APS mengatur mengenai biaya arbitrase, biaya tersebut dapat ditentukan sendiri oleh arbiter, tanpa harus tunduk pada ketentuan dalam UU Arbitrase dan APS.”

Pembagian Biaya Arbitrase

Dr. Sumarni, Sp., RM., v. PT. Philips Indonesia dan BANI, Yurisprudensi Nomor 323 B/Pdt.Sus-Arbit/2019 jo. 127/Pdt.Sus-Arbt/2018/PN Plg

Pada perkara ini, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase kepada Pengadilan Negeri Palembang. Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, pada pokoknya menyatakan membatalkan putusan arbitrase dan menghukum Termohon untuk membayar sejumlah biaya yang timbul dari perkara a quo. Para Termohon kemudian mengajukan permohonan banding kepada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Banding Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi: Analisis Strategis dalam Hukum Arbitrase Indonesia

Dalam pertimbangannya, Judex Juris menyatakan bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan demikian membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum atas hal-hal yang tidak pernah diajukan atau dibahas oleh Pemohon, baik dalam proses pembatalan putusan arbitrase maupun dalam proses arbitrase yang mendasarinya, khususnya mengenai pembagian biaya arbitrase, di mana Judex Facti sebelumnya menyatakan bahwa, biaya perkara yang dikenakan kepada para pihak dalam putusan arbitrase, harus dibagi rata dan ditanggung oleh masing-masing pihak.

Sehubungan dengan hal ini, Judex Juris dalam Putusan No. 323 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 mempertimbangkan:

“… penentuan mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada para pihak … telah diatur dalam Peraturan Prosedur BANI.”

Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut juga menegaskan bahwa putusan arbitrase tidak perlu mengikuti format putusan pengadilan melainkan tunduk pada format yang diatur dalam peraturan dan prosedur arbitrase terkait.

Tribunal Arbitrase

Menegaskan Pembagian Biaya Arbitrase

Yurisprudensi ini pada pokoknya kembali menegaskan bahwa, meskipun UU Arbitrase dan APS memang mengatur mengenai biaya arbitrase, namun, biaya semacam itu dapat ditentukan sendiri oleh majelis dalam proses arbitrase sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus tunduk pada ketentuan dalam UU Arbitrase dan APS. Dengan demikian, majelis tidak terikat pada ketentuan biaya arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Arbitrase dan APS.


Author

Dr. Eddy Marek Leks

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of  BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.


Co-authored

Miskah Banafsaj is an associate at Leks&Co. She holds a law degree from Universitas Indonesia. Throughout her studies, she was actively involved in student organizations and participated in various law competitions. She has also previously worked as an intern at several reputable law firms. At this firm, she is involved in doing legal research, case preparation, and assists with ongoing matters.


Contact Us for Inquiries

If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com


Sources:

  • Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution.
  • Supreme Court Decision Number 323 B/Pdt.Sus-Arbit/2019;
  • Palembang District Court Decision Number 127/Pdt.Sus-Arbt/2018/PN Plg;
  • BANI Arbitration Regulations and Procedures
  • BANI. Biaya Arbitrase BANI. baniarbitration.org. 2023.