Terdapat 3 (tiga) buah organ dari sebuah perseroan terbatas (“PT”), yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Ketiganya berjalan seiringan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, pada kenyataannya terkadang organ tersebut dapat mengalami permasalahan dalam menjalankan fungsinya. Direksi sebagai organ yang menjalankan usaha secara langsung bukanlah tidak mungkin melakukan kesalahan dan/atau melakukan pekerjaannya dengan tidak semestinya. Apabila hal tersebut terjadi, apa yang dapat dilakukan organ lainnya untuk mencegah berlanjutnya hal tersebut? Opsi yang paling cepat dilaksanakan demi kepentingan PT adalah dengan melakukan pemberhentian anggota Direksi secara sementara yang dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Pemberhentian dari Tugas

Pemberhentian anggota Direksi secara sementara dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya dan diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi terkait. Dengan pemberhentian sementara tersebut, anggota Direksi tidak lagi berwenang untuk melakukan tugasnya yang dipaparkan dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UUPT. Berikut bunyinya masing-masing:

  • Pasal 92 ayat (1)

Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

  • Pasal 98 ayat (1)

Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Wajib RUPS

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS. Dalam RUPS tersebut anggota Direksi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri. RUPS dapat mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Apabila RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. Akan tetapi, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat dan RUPS tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

Read Also  Pembubaran Perseroan Terbatas

Theresia Pasaribu