Latar Belakang

Pada tanggal 31 Desember 2018, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang Pemberlakukaan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan dalam Negeri melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean dapat dilakukan melalui:

  1. platform (wadah elektronik) marketplace (pasar elektronik); atau
  2. platform (wadah elektronik) selain marketplace (pasar elektronik) yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

Wadah elektronik (platform) adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/ atau layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/ atau fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Pasar elektronik (marketplace) adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik.

Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean melalui platform marketplace, dilakukan dengan cara berikut:

  1. a. penyedia platform marketplace menyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa;
  2. pedagang atau penyedia jasa menggunakan fasilitas platform yang disediakan oleh penyedia platform marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistern elektronik (e-commerce);
  3. pembeli barang atau penerima jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa melalui penyedia platform marketplace; dan
  4. pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) oleh pembeli kepada pedagang atau penyedia Jasa dilakukan melalui penyedia platform marketplace.

Penyedia platform marketplace yang menyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) serta melaksanakan kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai (“PPN”).

Pedagang atau penyedia jasa yang terdiri atas pedagang atau penyedia jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan pedagang atau penyedia jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.

Perlakuan Perpajakan bagi Pedagang dan Penyedia Jasa

Pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui penyedia platform marketplace melaksanakan kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PKP pedagang atau PKP penyedia jasa yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara elektronik (e-commerce) melalui penyedia platform marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan:

  • PPN yang terutang; atau
  • PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.
Read Also  Acceleration of Spatial Utilization Licensing

PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) dan/atau Jasa Kena Pajak (“JKP”), sedangkan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKP pedagang atau PKP penyedia jasa wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (“SPT”) masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui penyedia platform marketplace.

Perlakuan Perpajakan bagi Penyedia Platform Marketplace

Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP pedagang atau PKP penyedia jasa yang diterima oleh penyedia platform marketplace dari pembeli meliputi nilai transaksi dan PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.
Penyedia platform marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui penyedia platform marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak serta harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN penyedia platform marketplace.

PKP penyedia platform marketplace yang melakukan kegiatan:

  • penyediaan layanan platform marketplace bagi pedagang atau penyedia jasa;
  • penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui platform marketplace; dan/atau
  • penyerahan BKP dan/atau JKP selain sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,

wajib memungut PPN atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP serta membuat faktur pajak dan pelaporan atas penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dalam SPT Masa PPN.

Pengenaan PPN, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyedia platform marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce berdasarkan:

  1. informasi keuangan yang diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”), LJK lainnya, dan/atau entitas Lain;
  2. data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain dan/atau;
  3. data dan informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,
    Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Perlakuan Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor Barang yang Transaksi Perdagangannya melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Perlakuan Impor Barang yang Transaksinya Dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace

  1. Impor barang yang:
    1. transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    2. pengirimannya dilakukan melalui penyelenggara pos; dan
    3. memiliki nilai pabean sampai dengan Free on Board (“FOB”) US$ 1.500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat),
      perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri ini.
  2. Impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace:
    1. memiliki nilai pabean lebih dari FOB US$ 1.500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat); atau
    2. tidak menggunakan skema Delivery Duty Paid (“DDP”),
Read Also  The Management of Rainwater on Buildings And Its Land

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman.

Penyedia platform marketplace mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace tersebut.

Permohonan mencantumkan informasi paling sedikit memuat:

  • NPWP;
  • Nomor Surat Keputusan Pengukuhan PKP; dan
  • Nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Surat persetujuan atau surat penolakan yang diberikan Kepala Kantor Pabean terhadap permohonan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan persetujuan tersebut berlaku secara nasional.

Perlakuan bagi penyedia platform marketplace

Setelah mendapatkan persetujuan, penyedia platform marketplace harus menyampaikan:

  • E-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang; dan
  • E-catalog
    Kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

E-catalog paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • Uraian barang;
  • Kode barang;
  • Kategori barang;
  • Spesifikasi barang;
  • Harga barang;
  • Identitas penjual; dan
  • Negara asal barang,
    serta harus dilakukan pemutakhiran atas barang yang terdapat perubahan harga.

Penyedia platform marketplace wajib menggunakan skema DDP dan wajib menghitung bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”) dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI atas barang.

Pembekuan dan Pencabutan Persetujuan Penyedia Platform Marketplace

Kepala Kantor Pabean membekukan persetujuan penyedia platform marketplace yang telah terdaftar dalam hal penyedia platform marketplace tidak memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI melalui penerbitan surat pembekuan.

Pembekuan dilakukan sampai dengan penyedia platform marketplace memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI. Dalam hal penyedia platform marketplace telah memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI, maka Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan atas pembekuan.

Kepala Kantor Pabean mencabut persetujuan penyedia platform marketplace yang telah terdaftar, dalam hal:

  1. penyedia platform marketplace tidak menggunakan skema DDP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
  2. izin usaha sebagai penyedia platform marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut;
  3. terdapat bukti penyedia platform marketplace melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan;
  4. permintaan dari penyedia platform marketplace; atau
  5. penyedia platform marketplace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga

Atas pencabutan tersebut diterbitkan surat pencabutan oleh Kepala Kantor.

* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang Pemberlakukaan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019.


Melvin Julian