Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan karena:

  1. berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan adalah sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan/atau paling sedikit dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Dalam hal pembubaran perseroan terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator. Pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan perseroan tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam hal membereskan semua urusan perseroan yang berkaitan dengan.likuidasi. Dan jika ternyata anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Perseroan melanggar hal tersebut, maka dapat dikenakan tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.

Read Also  Dasar-Dasar Hukum Pertanahan (Seri II)

Pembubaran perseroan yang terjadi karena pencabutan kepailitan, maka pengadilan niaga dapat sekaligus memutuskan memberhentikan kurator sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan:

  1. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
  2. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
  3. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Likuidator mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan. Pemberitahuan kepada kreditor tersebut memuat:

  1. mengenai pembubaran perseroan dan dasar hukumnya;
  2. nama dan alamat likuidator;
  3. tata cara pengajuan tagihan; dan
  4. jangka waktu pengajuan tagihan.

Selama pemberitahuan pembubaran perseroan tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 147 UU PT, maka pembubaran perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga dan pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukumnya sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Akibat dari pembubaran perseroan, maka setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan tersebut.

Maria Amanda