Latar Belakang
Menurut Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan mengenai terdapatnya dugaan bahwa suatu Perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau jika anggota Direksi maupun Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

Prosedur Pemeriksaan Perseroan Terbatas

1. Pengajuan Permohonan
Pemeriksaan Perseroan Terbatas dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh:

a.       1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh)

bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

b.      Pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau

c.       Kejaksaan untuk kepentingan umum.

Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1 (a) diatas, diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS namun Perseroan tidak memeberikan data atau keterangan tersebut (Pasal 138 ayat (4) UUPT). Permohonan untuk mendapatkan keterangan atau permohonan pemeriksaan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik (Pasal 138 ayat (5) UUPT).

2. Pemeriksaaan
Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik. Apabila permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan (Pasal 139 ayat (3) UUPT). Tiga (3) orang ahli yang dapat diangkat tersebut tidak boleh dari kalangan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan.

Read Also  Persyaratan dan Tata Cara untuk memperoleh Keterangan mengenai Data Fisik dan Data Yuridis Bidang Tanah

Seorang ahli yang dimaksud pada Pasal 139 ayat (3) UUPT mempunyai hak untuk memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh dirinya untuk diketahui, dan juga berkewajiban merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan lalu berkewajiban memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.

3. Laporan Hasil Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan yaitu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut. Lalu, ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima (Pasal 140 ayat (1) dan (2) UUPT).

4. Pembayaran Biaya Pemeriksaan
Setelah permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan. Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, ketua pengadilan negeri mendasarkannya atas tingkat keahlian pemeriksa, batas kemampuan Perseroan serta ruang lingkup Perseroan karena biaya pemeriksaan tersebut nantinya akan ditanggung oleh Perseroan (Pasal 141 ayat (1) dan (2) UUPT).

Namun, ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan yang ditanggung Perseroan tersebut kepada pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris sesuai dengan pertimbangan hasil pemeriksaan nantinya.

Sofie Widyana P.