Salah satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan pengadilan adalah pencabutan gugatan. Alasan pencabutan gugatan sangat bervariasi, alasan pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya.

Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Reglement Buiten Govesten (“RBg”) tidak mengatur ketentuan mengenai pencabutan gugatan. Landasan hukum untuk pencabutan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”). Pasal 271 Rv mengatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan tergugat dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya.

Tata cara pencabutan gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv. Pasal 272 Rv mengatur beberapa hal mengenai pencabutan gugatan, yaitu :

a. Pihak yang berhak melakukan pencabutan gugatan

Pihak yang berhak melakukan pencabutan gugatan adalah penggugat sendiri secara pribadi, hal ini dikarenakan penggugat sendiri yang paling mengetahui hak dan kepentingannya dalam kasus yang bersangkutan. Selain penggugat sendiri, pihak lain yang berhak adalah kuasa yang ditunjuk oleh penggugat. Penggugat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa khusus sesuai Pasal 123 HIR dan di dalam surat kuasa tersebut dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut gugatan.

b. Pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa dilakukan dengan surat

Pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat. Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (“PN”). Setelah menerima surat pencabutan gugatan, Ketua PN menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.

Read Also  Syarat Materil Gugatan Rekonvensi

c. Pencabutan gugatan atas perkara yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang

Apabila pencabutan gugatan dilakukan pada saat pemeriksaan perkara sudah berlangsung, maka pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat. Majelis Hakim akan menanyakan pendapat tergugat mengenai pencabutan gugatan tersebut. Apabila tergugat menolak pencabutan gugatan, maka Majelis Hakim akan menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memerintahkan panitera untuk mencatat penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bukti otentik atas penolakan tersebut. Apabila tergugat menyetujui pencabutan, maka Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan tersebut. Dengan demikian, sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai dan Majelis Hakim memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.

Pasal 272 Rv juga mengatur mengenai akibat hukum pencabutan gugatan, antara lain:

a. Pencabutan mengakhiri perkara

Pencabutan gugatan bersifat final, artinya sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai.

b. Para pihak kembali kepada keadaan semula

Pencabutan gugatan menimbulkan akibat bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa. Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di persidangan.

c. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat

Pihak yang mencabut gugatan berkewajiban membayar biaya perkara. Ketentuan ini dianggap wajar dan adil karena penggugat yang mengajukan gugatan dan sebelum PN menjatuhkan putusan tentang kebenaran dalil gugatan, penggugat sendiri mencabut gugatan yang diajukannya.

Maria Amanda