Latar Belakang

Pada tanggal 1 Juli 2019, Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-163/PJ.13/2019 (“Surat Dirjen Pajak”) perihal Penyampaian Petunjuk Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Badan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (“AHU”) Online.

Maksud dan Tujuan

Surat Dirjen Pajak diterbitkan dalam rangka memudahan pelayanan perpajakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kemudahan yang dimaksud adalah dimungkinkannya pendaftaran NPWP Badan secara online bagi pelaku usaha non perseorangan. Pendaftaran dilakukan pada saat proses pengesahaan badan hukum melalui notaris yang telah memiliki akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU online.

Prosedur Pendaftaran

Pendaftaran NPWP Badan dilakukan oleh pelaku usaha dengan status kantor pusat melalui notaris yang membuat akta pendirian badan tersebut, dengan ketentuan bahwa notaris tersebut telah memiliki akses pada AHU online.

Pada saat melakukan pendaftaran NPWP, notaris harus menyertakan dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan pengusaha kena pajak. NPWP diterbitkan secara online kepada wajib pajak dalam proses pengesahan badan hukum.

Notaris harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pelaku usaha terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari kalendar setelah tanggal pendaftaran.

Notaris atau pelaku usaha wajib menyampaikan klarifikasi dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum pada surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen. Jika klarifikasi dan/atau dokumen tersebut tidak disampaikan, maka pelaku usaha ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Terhadap pemeriksaan status validitas perpajakan dapat dilakukan oleh notaris dan/atau pelaku usaha melalui aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP).

Read Also  Hukum Agraria - Penolakan PPAT & Kepala Kantor Pertanahan

Pendaftaran NPWP Badan dilakukan melalui sistem AHU online dengan mengisi data ke dalam sistem.


Kristina Kristeoni Keintjem