Latar Belakang

Pada tanggal 1 April 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (“PMK No. 35/2019”).

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.

PMK No. 35/2019 menjelaskan pengertian dari orang pribadi asing dan badan asing, sebagai berikut:

  • Orang pribadi asing adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Badan asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap

Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia (“BUT”), yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Adanya suatu tempat usaha di Indonesia.
    Tempat usaha mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, seperti:

    1. Tempat kedudukan manajemen;
    2. Cabang perusahaan;
    3. Kantor perwakilan;
    4. Gedung kantor;
    5. Pabrik;
    6. Bengkel;
    7. Gudang;
    8. Ruang untuk promosi dan penjualan;
    9. Pertambangan dan penggalian sumber alam;
    10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
    11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan
    12. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

      Ketentuan tersebut tidak tepenuhi dalam hal (i) tempat usaha hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh orang pribadi asing atau badan asing, dan (ii) orang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.

  2. Tempat usaha bersifat permanen.
    Tempat usaha bersifat permanen sepanjang tempat usaha tersebut digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu.
  3. Tempat usaha digunakan orang pribadi asing atau badan hukum untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Tempat usaha digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sepanjang (i) tempat usaha tersebut tersedia untuk digunakan sehingga orang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, dan (ii) orang pribadi asing atau badan asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui tempat usaha tersebut.

Pengertian usaha atau kegiatan mencakup segala sesuatu yang dilakukan orang pribadi asing atau badan asing untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilannya. Kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang dikecualikan sebagai BUT.

Bentuk Lain dari Usaha yang Dikategorikan sebagai BUT

Lebih lanjut, bentuk usaha berikut ini juga dikategorikan sebagai BUT, meskipun tidak memenuhi kriteria yang telah disebutkan di atas (tempat usaha):

  1. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
    Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan merupakan usaha atau kegiatan orang pribadi asing atau badan asing di Indonesia.

    Proyek konstruksi mencakup (i) jasa konsultansi, yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi, survei, pengujian teknis, atau analisis; (ii) pekerjaan konstruksi, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali, dan (iii) pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang meliputi model rancang bangun atau model perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

    Instalasi atau proyek perakitan adalah yang terkait dengan pengerjaan proyek konstruksi dan perakitan mesin atau peralatan.

  2. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
    Pemberian jasa merupakan BUT sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh orang pribadi asing atau badan asing atau subkontraktor dari orang pribadi asing atau badan asing tersebut.
    2. Pemberian jasa dilakukan di Indonesia; dan
    3. Pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia.
  3. Orang atau badan yang bertindak selaku agen.
    Orang atau badan yang bertindak selaku agen merupakan BUT sepanjang orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas nama orang pribadi asing atau badan asing, sepanjang orang pribadi atau badan tersebut:

    1. Menerima instruksi untuk kepentingan orang pribadi atau badan asing; atau
    2. Tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya.

      Orang pribadi asing atau badan asing tidak dianggap mempunyai BUT jika orang pribadi asing atau badan asing menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, dan agen, broker atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

  4. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tetapi menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

    Agen atau pegawai yang disebutkan di atas merupakan BUT sepanjang (i) menerima premi asuransi di Indonesa, atau (ii) menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku untuk reasuransi.

Nomor Pokok Wajib Pajak

BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Pendaftaran tersebut dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan jika BUT tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran.

Pengusaha Kena Pajak

BUT yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, kecuali untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pelaporan harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil. Pelaporan tersebut dilakukan paling lama setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

NPWP dapat dihapuskan berdasarkan permohonan dari BUT kepada Direktur Jenderal Pajak jika BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dicabut berdasarkan permohonan dari BUT kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal BUT tidak lagi memenuhi ketentuan Pengusaha Kena Pajak.


Melvin Julian
Read Also  Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi