financial services Latar Belakang

Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan menetapkan   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015, yang mulai berlaku sejak 17 November 2015 (“POJK 21/2015”). POJK 21/2015 mengatur pedoman tata kelola bagi perusahaan terbuka yang pelaksanaannya dilakukan melalui pendekatan terapkan atau jelaskan (comply or explain), yang selama ini belum diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Selain itu, penerapan pedoman tata kelola bagi perusahaan terbuka ini juga ditujukan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik agar tingkat tata kelola perusahaan terbuka dapat setara dengan tata kelola perusahaan di negara ASEAN lainnya.

Pedoman Tata Kelola

Perusahaan terbuka wajib menerapkan pedoman tata kelola. Pedoman tata kelola adalah pedoman yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan guna mendorong penerapan praktik tata kelola sesuai dengan praktik internasional, yang memuat aspek, prinsip dan rekomendasi tata kelola perusahaan yang baik (“Pedoman Tata Kelola”). Pedoman Tata Kelola akan diatur dengan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pengungkapan

Perusahaan terbuka wajib mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola pada laporan tahunan.

Pengungkapan penerapan Pedoman Tata Kelola paling sedikit memuat:

  1. pernyataan pelaksanaan rekomendasi; dan/atau
  2. penjelasan atas belum diterapkannya pelaksanaan rekomendasi dan alternatif pelaksanaannya (jika ada).

Ketentuan Sanksi

Pelanggaran terhadap POJK 21/2015 dapat dikenakan sanksi administraif berupa:

  1. peringatan tertulis; dan
  2. denda.

Selain sanksi administrasi di atas, Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan:

  1. penundaan pemberian pernyataan efektif, misalnya pernyataan efektif untuk penggabungan usaha, peleburan usaha; dan
  2. penundaan pemberian pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada tanggapan lebih lanjut atas dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perusahaan Terbuka.
Read Also  Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Dalam hal terdapatnya peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan Pedoman Tata Kelola bagi perusahaan terbuka, namun berbeda dengan ketentuan POJK 21/2015, maka berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.