Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Latar Belakang

Pemerintah ingin mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, maka dihapuslah kewajiban mendaftar ulang Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan.

Keberlakuan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Setiap perusahaan perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi. Pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan yang telah memiliki SIUP dan melanggar ketentuan untuk mendaftar SIUP dan laporan kegiatan usahanya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh pejabat penerbit SIUP. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan oleh pejabat penerbit SIUP. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.


Bryna Budiman

Read Also  Bank Tanah dan Hak Atas Tanah 90 Tahun