Latar Belakang

Pada tanggal 11 Juni 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor (“Permendag 45/2019”). Permendag 45/2019 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) yang mengamanatkan agar ketentuan mengenai barang-barang yang dilarang ekspor untuk ditetapkan dalam peraturan Menteri Perdagangan. Permendag ini efektif 30 hari setelah tanggal pengundangannya (tanggal 21 Juni 2019), yaitu pada 21 Juli 2019.

Maksud dan Tujuan

Penetapan barang dilarang ekspor bertujuan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat, melindungi hak kekayaan intelektual dan/atau melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup.

Barang Dilarang Ekspor

Berdasarkan Permendag 45/2019, barang dilarang ekspor dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya.

Berikut adalah beberapa contoh uraian barang dilarang ekspor dari masing-masing bidang yang diuraikan dalam lampiran Permendag 45/2019:

  1. Barang dilarang ekspor pada bidang pertanian adalah karet alam dalam bentuk lain selain smoked sheet, seperti air-dried sheet, latex crepe dan sole crepe;
  2. Barang dilarang ekspor pada bidang kehutanan, yaitu pohon jenis konifera rotan dan bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu;
  3. Barang dilarang ekspor pada bidang pertambangan adalah pasir silika dan pasir kuarsa, mullite dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus);
  4. Barang dilarang ekspor pada bidang cagar budaya adalah koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaeontologi, etnografi atau numismatika.

Berdasarkan UU Perdagangan, dalam hal eksportir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan barang yang dilarang ekspor dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000, – (lima miliar Rupiah).

Read Also  Penentuan Bentuk Usaha Tetap

Kristina Kristeoni Keintjem