Latar Belakang

Pengalihan kepemilikan saham asing bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri terjadi apabila perusahaan penanaman modal dalam negeri melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan sebagai akibat masuknya modal asing yang menyebabkan seluruh/sebagian modal perseroan menjadi modal asing. Perubahan Dari Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing

Apabila dalam pengalihan kepemilikan saham asing, perusahaan tersebut tidak atau belum memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha, Pasal 23 ayat 1 Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) mewajibkan dilakukannya Pendaftaran penanaman modal perusahaan sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 5 Perka BKPM 12/2009, atas permohonan Pendaftaran tersebut, PTSP BKPM dapat menerbitkan:

  1. Pendaftaran, apabila bidang usaha dan persentase kepemilikan saham asing telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Surat Penolakan Pendaftaran, apabila bidang usaha dan persentase kepemilikian saham asing tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIIB Perka BKPM 12/2009.

Dalam hal perusahaan penanaman modal dalam negeri telah memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha, Pasal 23 ayat 2 Perka BKPM 12/2009 mewajibkan perusahaan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip atau Izin Usaha atas penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM.

Apabila bidang usaha perusahaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, perusahaan tersebut wajib melampirkan Surat Pengantar dari PTSP Perangkat Daerah Provinsi Penanaman Modal (PDPPM) atau PTSP Perangkat Daerah Kabupaten/Kota (PDKPM) tentang rencana masuknya modal asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIIA Perka BKPM 12/2009 sebelum mengajukan permohonan. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM belum menerbitkan Surat Pengantar, perusahaan dapat melampirkan tanda terima pengajuan permohonan tersebut.

Read Also  Usaha Penggabungan Perusahaan (Merger) Penanaman Modal

Perubahan dari Perusahaan Penanaman Modal Asing menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri

Pengalihan kepemilikan saham asing bagi perusahaan penanaman modal asing terjadi apabila perusahaan penanaman modal asing melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan sebagai akibat keluarnya seluruh modal asing yang menyebabkan seluruh modal perseroan menjadi modal dalam negeri. Dalam hal perusahaan telah memiliki Pendaftaran saat akan melakukan pengalihan kepemilikan saham asing, Pasal 24 ayat 1 Perka BKPM 12/2009 mewajibkan dilakukannya Pendaftaran penanaman modal perusahaan sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya. Apabila yang dimiliki perusahaan adalah Izin Prinsip atau Izin Usaha, maka sesuai Pasal 24 ayat 2 Perka BKPM 12/2009, perusahaan tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip atau Izin Usaha penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya.

Perusahaan penanaman modal asing dengan bidang usaha yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota wajib melampirkan Surat Pengantar dari PTSP BKPM tentang rencana keluarnya seluruh modal asing sebelum melakukan Pendaftaran atau mengajukan Izin Prinsip atau Izin Usaha.

Renintha Karina