Latar Belakang
Kepala Badan Koordinasi Pasar Modal menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (“Perka BKPM 14/2015”), yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2015. Perka BKPM 14/2015 mencabut Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Pasar Modal No. 12 Tahun 2013.
Izin Prinsip
Izin prinsip adalah izin yang wajib dimiliki dalam memulai kegiatan usaha baik dalam kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) maupun Penanaman Modal Asing (“PMA”). Kegiatan yang mencakup memulai usaha adapun sebagai berikut:
a. pendirian usaha baru baru, baik dalam rangka PMDN maupun PMA;
b. perubahan status menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya modal asing dalam kepemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum, atau
c. perubahan status menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing, menjadi seluruhnya modal dalam negeri.
Terdapat beberapa jenis izin prinsip, sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:
a. izin prinsip baru, yakni izin pertama kali sebelum memulai kegiatan usaha;
b. izin prinsip perluasan, yakni izin sebelum melakukan kegiatan ekspansi perusahaan;
c. izin prinsip perubahan, yakni izin sebelum melakukan perubahan rencana investasi atau realisasinya;
d. izin prinsip penggabungan (merger), yakni izin sebelum melakukan penggabungan 2 perusahaan atau lebih.
Perizinan sebagaimana yang dimaksud di atas diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP) di BKPM, Badan Penanaman Modal PTSP (BPMPTSP) Provinsi, Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ketentuan Nilai Investasi dan Pemodalan
PMA dalam memperoleh izin prinsip wajib melaksanakan ketentuan persyaratan nilai investasi dan permodalan, sebagai berikut:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), di luar tanah dan bangunan;
b. untuk proyek perluasan satu bidang usaha dalam satu kelompok usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Usaha Indonesia (“KBLI”) di lokasi yang sama, dengan ketentuan akumulasi nilai investasi atas seluruh proyek di lokasi tersebut mencapai lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) di luar tanah dan bangunan, maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah);
c. untuk perluasan satu atau lebih bidang usaha dalam sub golongan usaha berdasarkan KBLI, yang tidak mendapatkan fasilitas di luar sektor industri, di satu lokasi dalam satu kabupaten/kota maka nilai investasi untuk seluruh bidang usaha lebih besar dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) diluar tanah dan bangunan;
d. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor minimal Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah);
e. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham minimal Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dan presentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
Perusahaan PMA yang memiliki izin prinsip sebelum peraturan ini berlaku dengan nilai modal disetor kurang dari Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), yang akan mengajukan permohonan untuk (i) perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek; atau (ii) izin prinsip perluasan, wajib menyesuaikan penyertaan dalam modal perseroan minimal Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah).
Penanam modal dilarang membuat perjanjian dan/atau penyertaan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk dan atas nama orang lain.
Masa Berlaku Izin Prinsip
Masa berlaku izin prinsip sama dengan jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam izin prinsip. Jangka waktu tersebut diberikan satu sampai lima tahun tergantung karakteristik bidang usahanya. Apabila jangka waktu tersebut yang ditetapkan dalam izin prinsip telah habis masa berlakunya dan proyek tersebut belum selesai, maka perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan lainnya. Sehingga apabila perusahaan belum menyelesaikan proyek sesuai dalam izin prinsip, perusahaan wajib mengajukan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam izin prinsip tersebut.
Untuk jangka waktu penyelesaian proyek dalam izin prinsip yang telah habis masa berlakunya dan perusahaan tidak memperpanjang atau terlambat dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek tersebut, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa surat peringatan dan ditindaklanjuti oleh BKPM mengenai proyek yang tidak diselesaikan tepat waktu. Lebih lanjut, apabila hasil dari tindak lanjut tersebut perusahaan tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan terlambat dalam memperpanjang jangka waktu penyelesaian proyek tersebut maka yang dapat dilakukan perusahaan adalah mengajukan permohonan izin prinsip baru, seperti diatur dalam Perka 14/2015, apabila perpanjangan waktu penyelesaian proyek diajukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu penyelesaian proyek maka permohonan perpanjangan tersebut tidak dapat diproses dan wajib mengajukan permohonan izin prinsip baru.
Ketentuan Divestasi
Kewajiban Perusahaan PMA untuk divestasi sebelum berlakunya Perka BKPM 14/2015 tetap mengikat dan harus dilaksanakan dengan minimal nominal kepemilikan saham sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah). Apabila kewajiban divestasinya telah jatuh tempo dan Perusahaan PMA belum mendapatkan calon penanam modal dalam negeri, maka ia dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu. Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, saham peserta Indonesia akibat pelaksanakaan divestasi dapat dijual kembali kepada perseorangan warga Indonesia/warga asing/badan usaha Indonesia/badan usaha asing.
Dalam peraturan yang sebelumnya ketentuan minimal nominal kepemilikan saham tidak diatur.
Percepatan Izin Investasi
Perka BKPM 14/2015 mengatur hal baru yaitu penerbitan izin prinsip yang disebut izin investasi. Izin ini dapat diterbitkan hanya dengan waktu 3 jam. Ketentuan untuk mendapatkan percepatan izin investasi tersebut adalah (i) nilai investasi minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), dan/atau (ii) penyerapan tenaga kerja Indonesia minimal 1.000 (seribu) orang. Khusus untuk izin investasi yang berlokasi di kawasan industri tertentu dan telah disetujui oleh Kepala BKPM dapat memulai konstruksi tanpa terlebih dahulu memiliki izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan, namun izin tersebut harus diurus bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi.