Latar Belakang
Pada tanggal 22 April 2016, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2016 (“Permenag No. 18/2016”).
Permenag No. 18/2016 diterbitkan dengan latar belakang diperlukannya pengaturan lebih lanjut atas ketentuan pembatasan penguasaan tanah pertanian sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 56 Tahun 1960, dengan tujuan untuk dapat mengendalikan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian oleh perorangan atau badan usaha.
Selain itu, Permenag No. 18/2016 ditujukan untuk mengurangi kesenjangan sosial, memeratakan kesejahteraan masyarakat dan menjamin ketahanan pangan.
Pembatasan Pemilikan Tanah Pertanian
Pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian dilakukan terhadap perorangan dan badan hukum. Untuk perorangan, pembatasan kepemilikan tanah pertanian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
• daerah tidak padat, paling luas 20 (dua puluh) hektar;
• daerah kurang padat, paling luas 12 (dua belas) hektar;
• daerah cukup padat, paling luas 9 (sembilan) hektar; atau
• daerah sangat padat, paling luas 6 (enam) hektar.
Sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum dilakukan sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.
Pengalihan Hak Atas Tanah Pertanian
Tanah pertanian milik perorangan dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ketentuan:
- pihak lain sebagai penerima pengalihan harus berdomisili dalam 1 (satu) kecamatan dengan letak tanah; dan
- tanahnya harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pertanian.
Domisili penerima pengalihan sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan kartu identitas setempat.
Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal perolehan hak atas tanah harus (i) mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain yang berdomisili di kecamatan tempat letak tanah tersebut, atau (ii) pindah ke kecamatan letak tanah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan hak atas tanahnya hapus, dan langsung dikuasai oleh Negara.
Pemilik tanah yang tanahnya jatuh kepada Negara akan diberikan ganti kerugian yang layak.
Ketentuan Penggunaan Tanah Pertanian
Pemilik tanah pertanian wajib mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukannya, paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Pemilik tanah perorangan dan badan hukum dapat bekerjasama dengan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian tertulis apabila tidak dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya. Untuk tanah pertanian yang dimiliki oleh perorangan, pihak lain tersebut dapat diberikan hak pakai dengan jangka waktu tertentu di atas hak milik sesuai dengan perjanjian dengan pemilik tanah, dan dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Mahardyan Trymario