Pertanyaan:
Dear

lekslawyer.com

Saya warga DKI Jakarta, saya tertarik dengan artikel mengenai PPPSRS pada link website : Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun

Pembentukan perhimpunan penghuni wajib dilakukan dengan pembuatan akta yang disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan khusus untuk DKI Jakarta disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.”
Pada paragraf ke-3 kalimat terakhir disampaikan :

Mohon informasi dasar hukum terkait kewajiban pengesahan Akta Pembentukan PPPSRS oleh Gubernur DKI. Dan apakah ada aturan yang mewajibkan agar pada saat rapat pembentukan PPPSRS harus mengundang pihak kelurahan atau dinas perumahan. Mohon pencerahan.

Terimakasih,

Regards,

Jawaban:

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Sebagaimana diatur pada Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, bahwa pembentukan perhimpunan penghuni dilakukan dengan pembuatan akta yang disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan untuk Daerah Khusus lbukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Adapun, hal sama diatur juga pada Pasal 14 ayat 4 Peraturan Daerah DKI No. 1 Tahun 1991 tentang Rumah Susun di DKI Jakarta, yang mengatur bahwa akta pembentukan Perhimpunan Penghuni satuan rumah susun harus disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Lebih lanjut, tidak terdapat pengaturan tegas mengenai kewajiban untuk mengundang pihak kelurahan atau dinas perumahan dalam rapat pembentukan PPPSRS.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Read Also  Putusan MK Uji Materiil PPPSRS