Pengadilan Negeri - LekslawyerPeninjauan Kembali: menurut undang-undang Mahkamah Agung (UU No.14 tahun 1985) Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama da terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah a.l. diketahuinya hal-hal baru (novum) yang dulu tidak diketahui sewaktu perkaranya diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan

Read Also  Peraturan Terbaru: Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Sistem e-Court