Pada tanggal 3 Agustus 2015, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Edaran No. 11/SE/VIII/2015 tentang Percepatan Proses Pemberian atau Perpanjangan Hak atas Tanah (“SE No. 11/2015”). Maksud dan tujuan dari SE No. 11/2015 adalah untuk meningkatkan pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap percepatan proses pemberian atau perpanjangan hak atas tanah baik terhadap tanah yang merupakan aset pemerintah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun milik masyarakat.

Ketentuan percepatan proses pemberian atau perpanjangan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam SE No. 11/2015 ditujukan untuk memberikan pedoman terhadap permohonan hak atas tanah, baik tanah yang tidak bermasalah maupun tanah yang bermasalah obyek/fisik maupun data yuridisnya.

Proses Percepatan Permohonan Pendaftaran Pertama Kali

Untuk permohonan pendaftaran hak atas tanah yang pertama kali :
a. bagi tanah-tanah yang tidak terdapat permasalahan baik obyek/fisik maupun data yuridisnya (clear and clean), agar segera diproses dan diselesaikan;
b. dalam hal tanah masih terdapat permasalahan baik obyek/fisik maupun data yuridisnya, dapat diproses permohonan haknya bagi areal yang tidak ada permasalahan, sedangkan atas sebagian areal yang masih ada permasalahannya agar diselesaikan oleh para pihak yang terkait permasalahan tersebut, serta diminta kepada Pejabat yang memberikan pelayanan pertanahan agar secara aktif memfasilitasi penanganan penyelesaian atas permasalahan tanah dimaksud; dan
c. keberatan pihak ketiga atau permohonan pemblokiran oleh pihak ketiga harus dilandasi oleh bukti-bukti yang kuat yang terkait langsung dengan tanah yang dimohonkan pendaftaran hak atas tanahnya.
Proses Percepatan Permohonan Perpanjangan Hak atas Tanah

Untuk permohonan perpanjangan hak atas tanah :
a. Dalam hal terdapat keberatan/gugatan dari pihak ketiga terhadap proses perpanjangan hak, maka keberatan tersebut tidak menghalangi proses perpanjangan hak yang bersangkutan; dan
b. proses perpanjangan hak hanya dapat dihentikan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menghalangi proses perpanjangan hak tersebut.

Read Also  Reforma Agraria di Kota: Pilihan-Pilihan bagi Pemerintah

  • Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai Percepatan Proses Pemberian Atau Perpanjangan Hak Atas Tanah, Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com