[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid”][vc_video link=”https://youtu.be/LiSStKMR8_U”][vc_column_text]Pembentukan P3SRS

Pembentukan P3SRS wajib difasilitasi oleh Pelaku Pembangunan paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi ditetapkan paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya Sarusun. Pembentukan P3SRS terdiri atas Persiapan Pembentukan dan Pelaksanaan Pembentukan P3SRS yang pembiayaannya dibebankan kepada Pelaku Pembangunan.

Persiapan Pembentukan P3SRS

Pelaku Pembangunan wajib melakukan sosialisasi penghunian secara langsung dan menggunakan media informasi sejak Sarusun mulai dipasarkan kepada calon pembeli dan sebelum pembentukan P3SRS. Pendataan Pemilik dan / atau Penghuni wajib dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sesuai dengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang sah. Kepemilikan atau kepenghunian yang sah dibuktikan dengan tanda bukti kepemilikan atau tanda bukti kepenghunian Sarusun. Pelaku Pembangunan menyerahkan hasil pendataan pemilikan dan / atau penghunian kepada panitia musyarawah yang telah terbentuk untuk data penyelenggaraan musyawarah.[/vc_column_text][divider line_type=”No Line” custom_height=”400″][/vc_column][/vc_row]

Read Also  Murky Waters of Foreign Ownership over Property in Indonesia