Latar Belakang

IUP operasi produksi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Operasi Produksi

Pasal 23 PP 23/2010 mengatur bahwa persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan:

  1. Administratif;
  2. Teknis;
  3. Lingkungan; dan
  4. Finansial

A.  Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk badan usaha meliputi:

a.       Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan;

2.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan

3.       surat keterangan domisili.

b.      Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:

1.       surat permohonan;

2.       profil badan usaha;

3.       akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

4.       nomor pokok wajib pajak;

5.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan

6.      surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk koperasi meliputi:

a.       Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan;

2.       susunan pengurus; dan

3.       surat keterangan domisili.

b.      Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:

1.       surat permohonan;

2.       profil koperasi;

3.       akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

4.       nomor pokok wajib pajak;

5.       susunan pengurus; dan

Read Also  Pengembang (Developer)

6.       surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk orang perseorangan, meliputi:

a.       Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan; dan

2.       surat keterangan domisili.

b.      Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:

1.       surat permohonan;

2.       kartu tanda penduduk;

3.       nomor pokok wajib pajak; dan

4.       surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:

a.       Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan;

2.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan

3.       surat keterangan

b.      Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:

1.       surat permohonan;

2.       profil perusahaan;

3.       akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;

4.       nomor pokok wajib pajak;

5.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan

6.       surat keterangan domisili.

B.      Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:

1.       peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;

2.       laporan lengkap eksplorasi;

3.       laporan studi kelayakan;

4.       rencana reklamasi dan pascatambang;

5.       rencana kerja dan anggaran biaya;

6.       rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan

7.       tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

C.      Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Operasi Produksi meliputi:

1.       pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

2.       persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read Also  Podcast on Real Estate Law - Perpajakan

D.      Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:

1.       laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

2.       bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan

3.       bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang telah berakhir.

Johan Kurnia