Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”) pada tanggal 26 Oktober 2020, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Dengan berlakunya UU Bea Meterai maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah berharap UU Bea Meterai dapat meningkatkan efisiensi, kemanfaatan, dan kepastian hukum terkait dengan penggunaan meterai. Selain itu pemerintah juga memasukan dokumen elektronik sebagai objek bea meterai dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Perubahan yang penting ketika UU Bea Meterai berlaku salah satunya adalah dimana dokumen elektronik juga termasuk sebagai dokumen yang dapat dikenakan bea meterai. Kemudian batas nominal untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang atau pelunasan utang diubah menjadi sebesar Rp 5.000.000,-. Berdasarkan UU Bea Meterai objek bea meterai yang dikenakan tarif bea meterai adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain dokumen tersebut diatas, termasuk pula dokumen yang nantinya akan diatur lebih lanjut pada peraturan pemerintah.

Sedangkan untuk ketentuan dokumen yang tidak dikenakan bea meterai tidak terdapat perubahan signifikan, melainkan adanya penegasan bahwa dokumen yang menyebutkan simpanan surat berharga, pembukuan, penyimpanan, kepemilikan, atau pemberitahuan saldo surat berharga nasabah bank kustodian tidak termasuk kedalam objek bea meterai. Lebih lanjut UU Bea Meterai juga menambahkan ketentuan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter juga bukan termasuk objek bea meterai.

Read Also  Kewajiban Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika

Tarif Bea Meterai

UU Bea Meterai juga mangatur perubahan atas tarif bea meterai, untuk mengupas perubahan tersebut tidak dapat terlepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (“PP No. 24/2000”). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo. PP No. 24/2000 tarif bea meterai terbagi menjadi dua, yaitu sebesar Rp 3.000,- dan         Rp 6.000,- yang dikenakan terhadap objek bea meterai sesuai dengan batas nilai nominal dari objek bea meterai itu sendiri, sedangkan berdasarkan UU Bea Meterai tarif bea meterai disederhanakan menjadi satu tarif bea meterai, yaitu Rp 10.000,-.

Terjadinya Terutang Bea Meterai

Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, UU Bea Meterai mengatur lebih rinci terkait kapan bea meterai menjadi terutang. Saat terutang bea meterai ditentukan berdasarkan jenis dokumen, sehingga saat terutang bea meterai berbeda-beda tergantung pada jenis dokumennya. Berikut adalah saat terutang bea meterai berdasarkan jenis dokumen yang diatur UU Bea Meterai:

Tabel1

Melalui undang-undang ini pemerintah juga bermaksud menciptakan kepastian hukum, salah satunya dengan mengatur ketentuan pihak mana yang seharusnya membayar bea meterai atau pihak mana yang terutang bea meterai. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, UU Bea Meterai menentukan pihak yang wajib membayar tarif bea meterai berdasarkan jenis dokumen, sebagai berikut:

Tabel2

Meterai Elektronik

Perubahan penting lain pada UU Bea Meterai menyangkut dengan bentuk Meterai. Pada UU Bea Meterai bentuk meterai terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu meterai tempel, meterai elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan pengaman dari pemerintah. Sehubungan dengan bentuk meterai akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan.

Read Also  Satuan Rumah Susun

Selama ini tarif bea meterai hanya dikenakan kepada dokumen cetak saja sedangkan tidak dengan dokumen, padahal dokumen digital juga dapat mengandung unsur-unsur objek bea meterai. Masih berkaitan dengan tujuan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah bermaksud untuk dapat menarik tarif bea meterai atas transaksi yang terjadi pada ruang digital salah satuya transaksi digital melalui ecommerce.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Eletronik sebgaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Eletronik (“UU ITE”), UU Bea Meterai juga mendukung kegitan transaksi digital untuk menyongsong era digitalisasi.

Adhika Patria