Latar Belakang

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di dalam Perusahaan Jaringan (“Permenaker 3/2019”).

Adapun  Permenaker 3/2019 mengubah beberapa ketentuan terkait dengan tata cara wajib lapor ketenagakerjaan (“WLK”) agar dapat diintegrasikan dengan sistem online single submission (“Sistem OSS”) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Perubahan Tata Cara WLK

Pelaporan WLK untuk pertama kali dilakukan saat pengusaha melakukan pengisian data di Sistem OSS. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh pengusaha dari Sistem OSS berlaku sebagai nomor pelaporan WLK.

NIB tersebut adalah bukti pelaporan WLK pertama kali yang dilakukan oleh pengusaha. Untuk kewajiban pelaporan WLK oleh pengusaha pada periode selanjutnya wajib dilakukan secara daring melalui http://wajiblapor.kemnaker.go.id. Pelaporan WLK secara berkala wajib dilakukan setiap 1 tahun pada bulan Desember tanpa dipungut biaya.

Saksi Pelanggaran WLK

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, pengusaha atau pengurus dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000, apabila tidak memenuhi kewajiban wajib lapor ketenagakerjaan.


I Gusti Made Rajendra Nananjaya
Read Also  Land Consolidation