Plantage (Bld): Perkebunan; hal ini ada kaitannya dengan pasal III ketentuan konversi UUPA, yaitu:
- Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya undang-undanag ini sejak saat tersebut menjadi hak guna usaha tersebut dalam pasal 28 ayat 1 yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama -lamanya 20 tahun.
- Hak erfpacht untuk pertanian kecil yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut hapus dan selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Agraria.
- Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai Plantage, Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com