“Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Read Also  Gugatan Wanprestasi Mengenai Pencairan Bank Garansi: Apakah Pihak Terjamin Harus Ikut Digugat?