Prosedur penandatanganan akta jual – beli (AJB) adalah sebagai berikut :
- Penjual dan calon pembeli atau kuasanya harus menghadiri pembuatan akta.
- Pembuatan akta harus dihadiri sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi.
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membacakan dan menjelaskan isi dan maksud dari pembuatan akta.
- Jika isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli, akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi – saksi, dan PPAT.
- Akta dibuat 2 (dua) lembar asli, 1 (satu) lembar disimpan di kantor PPAT dan 1 (satu) lembar lainnya disampaikan ke kantor pertanahan (BPN) untuk keperluan pendaftaran (balik nama), untuk penjual dan pembeli mendapatkan salinan akta.