Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) terdapat di dalam Bab VI Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa:

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.”

Dalam penjelasannya, dinyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan RUPS lainnya dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.”

Pasal 78 ayat (4) menyatakan bahwa:

RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.”

Berdasarkan kedua pasal dalam UUPT tersebut, maka dapat dikatakan bahwa RUPSLB adalah salah satu bentuk penyelenggaraan RUPS. Berbeda halnya dengan RUPS tahunan yang hanya dapat diadakan setiap tahun, RUPSLB dapat diadakan kapan saja ketika kepentingan perseroan membutuhkannya. Sebagai contoh, apabila perseroan ingin mengubah susunan direksi maupun dewan komisaris, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perseroan, dan hal lainnya yang membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UUPT, direksi memiliki fungsi dan wewenang untuk menyelenggarakan RUPSLB, dengan didahului pemanggilan RUPS. Namun, RUPSLB juga dapat diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham atau dewan komisaris. Pemegang saham yang dimaksud dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil (Pasal 79 ayat (2) huruf a). Permintaan tersebut diajukan oleh pemegang saham atau dewan komisaris kepada direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. Tembusan dari surat tercatat tersebut disampaikan kepada dewan komisaris.

Read Also  Privatisasi Perusahaan Perseroan

Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS. Dalam hal direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka:

a.    Permintaan penyelenggaraan RUPS yang diajukan oleh pemegang saham, diajukan kembali kepada dewan komisaris; atau

b.    Dewan komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS.

Jika permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan oleh pemegang saham kepada dewan komisaris, maka dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

Tata cara penyelenggaraan RUPSLB adalah sama dengan tata cara penyelenggaran RUPS. Oleh karena itu, Pembaca dapat melihat tata cara penyelenggaraan RUPSLB dalam Artikel mengenai Rapat Umum Pemegang Saham.

Alsha Alexandra Kartika