
Proyek konstruksi melibatkan banyak hubungan yang rumit, waktu yang lama, dan risiko finansial yang besar, sehingga risiko kontrak hampir tidak bisa dihindari. Tanpa kontrak konstruksi yang jelas dan disusun dengan baik, risiko-risiko ini dapat dengan cepat berkembang menjadi sengketa, keterlambatan pekerjaan, dan kerugian finansial.
Table of Contents
Kerangka Hukum Kontrak Konstruksi di Indonesia
Proyek konstruksi pada umumnya melibatkan banyak pihak, jangka waktu yang panjang, dan nilai transaksi yang tinggi. Karakteristik tersebut menyebabkan kontrak konstruksi sangat rentan terhadap risiko hukum dan kontraktual. Kontrak konstruksi memiliki fungsi yang sangat penting karena secara hukum mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk jangka waktu proyek, standar mutu pekerjaan, mekanisme perubahan pekerjaan (variasi), ketentuan pembayaran, dan hal lainnya.
Di Indonesia, kontrak konstruksi diatur oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Jasa Konstruksi”), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan Pasal 47 UU Jasa Konstruksi, kontrak konstruksi sekurang-kurangnya harus mengatur identitas para pihak, uraian pekerjaan (ruang lingkup pekerjaan, nilai pekerjaan, dan lainnya), hak dan kewajiban para pihak, tenaga kerja, sistem pembayaran, penyelesaian sengketa, pengakhiran kontrak, keadaan kahar (force majeure), serta ketentuan mengenai kegagalan bangunan. Untuk proyek pemerintah, berlaku pula ketentuan tambahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Risiko Kontraktual dalam Kontrak Konstruksi
Risiko kontraktual merujuk pada potensi permasalahan yang timbul dari suatu kontrak yang telah disepakati. Risiko tersebut dapat berasal dari kewajiban finansial, pengaturan regulasi dan ketentuan dalam kontrak, maupun dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi itu sendiri. Apabila tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik, risiko kontraktual dapat menyebabkan sengketa, keterlambatan proyek, pembengkakan biaya, atau bahkan pengakhiran kontrak. Berdasarkan praktik umum dalam proyek konstruksi, risiko kontraktual pada umumnya dapat dikategorikan ke dalam aspek finansial, aspek regulasi, dan aspek kinerja atau pelaksanaan kontrak, sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Risiko kontraktual dapat timbul dari aspek finansial, aspek regulasi, maupun aspek kinerja atau pelaksanaan kontrak.
Risiko Keuangan Kontrak Konstruksi
Dalam aspek finansial, risiko kontraktual timbul dari mekanisme pembayaran, jaminan keuangan, serta potensi kewajiban finansial yang muncul selama atau setelah pelaksanaan kontrak konstruksi. Beberapa contoh umum risiko kontraktual dalam aspek finansial antara lain:
- Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan dapat dikenakan apabila kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan atau mencapai tahapan (milestone) yang telah disepakati dalam jangka waktu kontraktual. Risiko timbul apabila kontrak tidak mengatur secara jelas besaran denda per hari, batas maksimum denda keterlambatan, atau pengecualian dalam hal keterlambatan tidak disebabkan oleh kontraktor. Klausul denda keterlambatan yang tidak jelas atau tidak proporsional sering menimbulkan sengketa. - Biaya Pengakhiran (Termination Cost)
Dalam hal terjadi pengakhiran kontrak, berbagai kewajiban finansial dapat timbul, seperti pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan, biaya demobilisasi (biaya pembongkaran atau pemindahan peralatan dan material) yang wajar, serta kompensasi dalam hal pengakhiran kontrak untuk kenyamanan tertentu (termination for convenience). Tidak adanya ketentuan yang jelas mengenai akibat hukum dan konsekuensi finansial dari pengakhiran kontrak dapat menimbulkan ketidakpastian dan sengketa keuangan antara para pihak. - Pencairan Bank Garansi
Kontrak konstruksi pada umumnya mensyaratkan adanya jaminan pelaksanaan atau jaminan uang muka. Risiko finansial timbul apabila klausul bank garansi dirumuskan secara tidak jelas, atau apabila bank garansi tidak dapat dicairkan karena telah berakhir masa berlakunya atau karena prosedur pengajuan klaim tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam bank garansi tersebut.
Risiko ini dapat dimitigasi dengan memastikan bahwa klausul jaminan bank disusun dengan jelas dan konsisten, serta syarat-syaratnya selaras dengan ketentuan yang relevan dalam kontrak konstruksi.

Risiko Regulasi dan Kepatuhan dalam Kontrak Konstruksi
Risiko kontraktual dalam aspek regulasi dan kontrak timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dari ketentuan kontrak yang dirumuskan secara tidak jelas atau kurang baik. Ketentuan kontrak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun para pihak bermaksud untuk mengatur hak dan kewajiban tertentu, perumusan yang tidak tepat atau penggunaan bahasa yang multitafsir juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan meningkatkan risiko terjadinya sengketa. Beberapa contoh umum risiko kontraktual dalam aspek regulasi dan kontrak antara lain:
- Pengakhiran Kontrak Secara Sepihak
Ketentuan kontrak yang memungkinkan salah satu pihak, untuk mengakhiri kontrak secara sepihak (termination for convenience) dapat menimbulkan risiko hukum apabila tidak didasarkan pada alasan yang jelas dan diatur secara proporsional. Klausul semacam ini berpotensi melanggar prinsip keseimbangan dalam hukum Indonesia, terutama apabila dilaksanakan tanpa dasar yang substansial. Berdasarkan yurisprudensi yang ada, yaitu Putusan Nomor 24/Pdt/2017/PT. DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 600 K/Pdt/2018, hakim berpendapat bahwa pencantuman klausul yang memungkinkan salah satu pihak mengakhiri perjanjian secara sepihak melanggar prinsip keseimbangan, sehingga klausul tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Klausul pengakhiran sepihak untuk kenyamanan dapat dianggap tidak sah jika melanggar prinsip keseimbangan.
- Hak Kekayaan Intelektual
Proyek konstruksi sering kali melibatkan desain, perangkat lunak (software), dokumen teknis, atau laporan. Risiko kontraktual timbul ketika hak kepemilikan, lisensi, atau hak penggunaan atas kekayaan intelektual tersebut tidak diatur dengan jelas dalam kontrak, yang berpotensi menimbulkan sengketa mengenai kepemilikan dan penggunaan yang diizinkan. Untuk memitigasi risiko tersebut, kontrak konstruksi perlu secara tegas mengatur pengalihan kepemilikan hak kekayaan intelektual atas hasil akhir pekerjaan. Di samping itu, pengaturan mengenai kepemilikan, penggunaan, dan perlindungan seluruh hak kekayaan intelektual yang terkait dengan proyek harus diatur secara jelas guna menghindari sengketa di masa depan. Dalam hal terjadi pengakhiran kontrak, kejelasan mengenai apakah pemilik proyek tetap memiliki hak untuk menggunakan lebih lanjut desain yang telah disusun oleh kontraktor atau konsultan yang kontraknya telah diakhiri merupakan hal yang sangat penting. - Klausul Penyelesaian Sengketa yang Tidak Jelas
Risiko kontraktual dapat timbul apabila kontrak konstruksi tidak mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa. Tidak adanya ketentuan yang tegas mengenai penyelesaian sengketa dapat menunda penyelesaian perselisihan, khususnya apabila salah satu pihak ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga diperlukan kesepakatan mengenai penyelesaian melalui arbitrase tersebut. Selain itu, tidak ditentukannya hal-hal penting seperti tempat kedudukan arbitrase (seat of arbitration) atau jumlah arbiter juga dapat menghambat proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Klausul penyelesaian sengketa yang ambigu dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai forum yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa. Sebagai contoh, suatu kontrak dapat menyatakan bahwa:
“apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kata sepakat, maka para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang akan memutus berdasarkan hukum yang berlaku dan diselenggarakan di Jakarta, atau melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Klausul tersebut menimbulkan ketidakpastian karena memberikan dua pilihan forum penyelesaian sengketa, yaitu arbitrase dan pengadilan. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, adanya perjanjian arbitrase secara tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, perumusan klausul seperti ini menjadikan ketentuan penyelesaian sengketa tidak jelas dan berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan.

Risiko Performa Kontrak dalam Kontrak Konstruksi
Risiko pelaksanaan kontrak berkaitan dengan bagaimana pekerjaan konstruksi dilaksanakan dalam praktik serta apakah para pihak memenuhi kewajiban kontraktualnya. Beberapa contoh umum risiko kontraktual dalam aspek pelaksanaan kontrak antara lain:
- Keterlambatan Penyelesaian Proyek
Keterlambatan penyelesaian proyek dapat timbul dari berbagai sebab, termasuk keterlambatan yang disebabkan oleh kontraktor akibat manajemen proyek yang buruk atau mutu pekerjaan yang tidak memenuhi standar. Dalam kondisi tersebut, penting bagi kontrak untuk secara jelas mengatur bahwa kontraktor bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut dan dapat dikenakan denda keterlambatan.
Keterlambatan juga dapat disebabkan oleh pemberi kerja, baik akibat perubahan desain atau spesifikasi, keterlambatan pembayaran, kegagalan dalam memberikan akses ke lokasi proyek, maupun keterlambatan dalam pemberian persetujuan yang menghambat kontraktor untuk memulai atau melanjutkan pekerjaan. Dalam kondisi tersebut, kontrak harus secara jelas mengatur hak kontraktor untuk memperoleh perpanjangan waktu dan/atau kompensasi atas biaya tambahan sesuai dengan keadaan yang terjadi.
Selain itu, keterlambatan dapat terjadi akibat keadaan kahar (force majeure) yang berada di luar kendali wajar para pihak. Ketentuan mengenai force majeure penting untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak dianggap sebagai wanprestasi oleh salah satu pihak, maupun dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban dalam hal peristiwa tersebut sebenarnya dapat dicegah atau diatasi secara wajar. Kontrak juga harus secara tegas mengatur hak kontraktor atas perpanjangan waktu apabila terjadi force majeure. - Perubahan Pekerjaan (Vartiation Orders)
Perubahan pekerjaan atau variasi merupakan perubahan terhadap ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi, atau metode pelaksanaan konstruksi yang telah disepakati dalam kontrak konstruksi. Perubahan ruang lingkup pekerjaan merupakan hal yang lazim terjadi dalam proyek konstruksi. Risiko kontraktual timbul apabila variasi dilaksanakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu atau tanpa adanya kesepakatan yang jelas mengenai biaya tambahan dan perpanjangan waktu. Kondisi ini sering kali menimbulkan sengketa terkait pembayaran dan jadwal penyelesaian proyek. - Kurangnya Dokumentasi yang Memadai
Kurangnya dokumentasi yang memadai merupakan salah satu sumber risiko kontraktual yang umum dalam proyek konstruksi. Kontrak konstruksi pada umumnya mensyaratkan agar instruksi, persetujuan, perubahan pekerjaan (variasi), dan klaim disampaikan secara tertulis serta dalam batas waktu tertentu. Kegagalan untuk memenuhi ketentuan tersebut dapat mengakibatkan hilangnya hak kontraktual, meskipun peristiwa yang mendasarinya benar-benar terjadi. Dalam praktik, banyak permasalahan dibahas secara informal tanpa didukung oleh catatan tertulis yang memadai. Tanpa dokumen seperti pemberitahuan resmi, risalah rapat, atau persetujuan tertulis, akan sulit untuk membuktikan penyebab keterlambatan, tanggung jawab para pihak, maupun hak atas tambahan waktu atau biaya, yang pada akhirnya sering menimbulkan sengketa.

Kesimpulan
Risiko kontraktual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proyek konstruksi mengingat kompleksitas proyek, jangka waktu pelaksanaan yang panjang, serta nilai transaksi yang tinggi. Risiko tersebut dapat timbul dari pengaturan finansial, struktur regulasi dan ketentuan kontraktual, maupun dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan sengketa, keterlambatan, serta kerugian finansial apabila tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik. Mitigasi risiko kontraktual yang efektif sangat bergantung pada perumusan kontrak yang jelas dan tegas, pendokumentasian secara tertulis yang memadai, serta pembagian risiko yang adil dan seimbang. Ketentuan-ketentuan penting mengenai denda keterlambatan, perubahan pekerjaan (variasi), pengakhiran kontrak, bank garansi, penyelesaian sengketa, dan hak kekayaan intelektual harus dirumuskan secara jelas dan dilaksanakan secara konsisten selama pelaksanaan proyek.
Author

Ardelia Ignatius is an Associate in Leks&Co. She obtained a law degree from Atma Jaya Catholic University of Indonesia. She joined Leks&Co as an intern and then later on promoted as an Associate. Her practice area covers real estate, general corporate/commercial, commercial dispute resolution, and construction. She has been actively in corporate and commercial matters, with experience in legal due diligence for land acquisition. She has contributed to the Indonesia Chapter of Global Arbitration Review – Construction Arbitration 2024, sharing insights on arbitration in the construction sector.
Editor

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.
Contact Us for Inquiries
If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com
Sources:
- ET-Asia Webinar on Procurement and Contract Administration in Practice by Dr. Eddy M. Leks;
- Indonesia Civil Code;
- Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution;
- Law No. 2 of 2017 on Construction Service as amended by Law No. 6 of 2023 on Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation into Law;
- Government Regulation No. 22 of 2020 on Implementing Regulation of Construction Law as amended by Government Regulation No. 14 of 2021;
- President Regulation Number 16 of 2018 on Procurement of Goods/Service as amended by President Regulation Number 12 of 2021.

