Pengertian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disepakati dan disanggupi pembayarannya.


Read Also  Pengaturan Hukum Properti di Indonesia untuk Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing