Hukum Acara Perdata - Lekslawyer

Stuiting van een verjaring: Pengcegahan berlakunya daluwarsa; berlakunya daluwarsa dalam perkara perdata dapat dicegah dengan meminta kepada hakim, dalam perkara daluwarsa dapat dicegah dengan memberitahukan kepada orang yang dituntut tentang perbuatannya dan pemberitahuan itu dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang umum (lihat: pasal 1978 s.d 1985 BW; pasal 80 KUHP)

Read Also  Tanggungan Atas Tanah