Latar Belakang

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“MENKUMHAM”) menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Menkumham No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PERMEN”), yang mulai berlaku pada tanggal 24 February 2016.




Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual dan penerima lisensi serta bagi dunia industri, perdagangan dan investasi yang dapat mengikat pihak ketiga.

Ketentuan Umum

Pencatatan perjanjian lisensi dilakukan terhadap:

a) Hak Cipta dan Hak Terkait;

b) Paten;

c) Merek;

d) Desain Industri

e) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan

f) Rahasia Dagang.

Permohonan pencatatan perjanjian lisensi dilakukan berdasarkan permohonan dari pemberi lisensi, penerima lisensi atau penerima kuasa (“Pemohon”), dan dikenai biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada MENKUMHAM.

Prosedur Permohonan Pencatatan

Permohonan pencatatan perjanjian lisensi diakukan oleh Pemohon dan diajukan secara tertulis kepada menteri yang dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik

Pendaftaran secara elektronik dapat dilakukan melalui laman/ website resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, jika nonelektronik maka pengajuan dilakukan secara tertulis. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

a) Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi;

b) Salinan atau petikan sertifikat paten, merek, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu atau bukti kepemilikan hak cipta, hak terkait, dan rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku;

c) Asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan

d) Asli bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi.

Read Also  Daily Tips: Proses Balik Nama Sertifikat Properti

Pemohon juga harus mengisi formulir pernyataan secara elektronik (jika melalui website) atau membuat surat pernyataan bahwa perjanjian lisensi yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual yang:

a) Masih dalam masa perlindungan;

b) Tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;

c) Tidak menghambat perkembangan teknologi; dan

d) Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib untuk diperiksa kelengkapannya. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak diterimanya dokumen.

Jika terjadi kekurangan dalam kelengkapan dokumen persyaratan maka, menteri akan mengembalikan permohonan kepada pemohon dan diberikan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika dalam jangka waktu tersebut dokumen persyaratan tidak dilengkapi maka dianggap permohonan ditarik kembali.

Jika dokumen sudah lengkap maka menteri akan mencatatkan perjanjian lisensi dan mengumumkan pencatatan perjanjian lisensi dalam halaman resmi Direktorat Jendral Kekayaan intelektual

Permohonan oleh Warga Negara Asing

Permohonan pencatatan oleh warga negara asing atau objek permohonan pencatatan perjanjian lisensi milik warga negara asing maka permohonan pelaksanaan wajib dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di Indonesia.

Masa Berlaku Pencatatan Perjanjian Lisensi

Jangka waktu pencatatan perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan apabila berakhir maka pemohon bisa mengajukan permohonan kembali dengan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku pada MENKUMHAM