Tanah Bersama

Tanah Bersama: Sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Tanah Bersama,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

Read Also  Kaidah Hukum Baru tentang 3 (Tiga) Unsur Tambahan yang Dapat Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Mengeluarkan Putusan Pengesahan Perdamaian dalam konteks PKPU