Raja Salomo Putera

Seiring dengan perkembangan teknologi, cara kita menandatangani kontrak mengalami perubahan drastis dari dokumen fisik tradisional menjadi perjanjian daring. Karena itu, tanda tangan elektronik telah menjadi alat yang sangat penting untuk membuktikan persetujuan tanpa perlu bertemu secara langsung.

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam praktik perjanjian, dari yang berbasis dokumen fisik menjadi perjanjian elektronik. Berangkat dari hal tersebut, penggunaan tanda tangan elektronik menjadi elemen krusial untuk merepresentasikan persetujuan para pihak tanpa kehadiran fisik atau secara daring. Oleh sebab itu penggunaan tanda tangan elektronik menjadi penting untuk dianalisis karena merupakan salah satu unsur penting dalam perjanjian elektronik di Indonesia. Berangkat dari hal tersebut, dalam artikel ini akan dibahas secara normatif menggunakan dasar hukum dan yurisprudensi di Indonesia.

Kerangka Regulasi Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik (“TTE”) diartikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. TTE berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. Berangkat dari hal tersebut, dapat dimengerti bahwa TTE merupakan informasi elektronik yang merupakan sebuah alat bukti hukum yang sah. Namun, hal tersebut harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) beserta Peraturan Pemerintah yang terkait.

Dalam Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) mengatur persyaratan TTE yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, sebagai berikut:

  1. Data pembuatan TTE terkait hanya kepada penanda tangan;
  2. Data pembuatan TTE pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
  3. Segala perubahan terhadap TTE yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan TTE tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
 

Tanda Tangan Elektronik merupakan Informasi Elektronik yang diakui dan dianggap sah jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU ITE

Tanda Tangan Elektronik

Terdapat 2 (dua) jenis TTE, yakni TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi. Untuk TTE yang tersertifikasi wajib:

  1. Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum TTE sebagaimana dijelaskan pada Pasal 59 ayat (3) PP PSTE;
  2. Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (“PSrE”) ; dan
  3. Dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat TTE tersertifikasi.

Namun, untuk TTE yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE. PSrE sebagaimana dijelaskan di atas merupakan badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. Dalam hal PSrE dapat beroperasi harus mendapatkan pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dengan berinduk kepada PSrE induk yang diselenggarakan oleh menteri.

Baca Juga: Sidik Jari sebagai Tanda Tangan di Indonesia

Berangkat dari hal di atas, perlu digarisbawahi bahwa tidak hanya TTE tersertifikasi saja yang sah atau berkekuatan hukum tetap, namun seluruh TTE yang telah memenuhi Pasal 59 ayat (3) PP PSTE. Namun, akibat hukum dari penggunaan TTE tersertifikasi dengan yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian. Tetapi, tidak ditemukan pengaturan lebih lanjut perihal pengaruh nilai pembuktian atas TTE tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik dalam Regulasi

Penutup

Melalui regulasi dalam UU ITE beserta peraturan pelaksananya, TTE telah memperoleh pengakuan sebagai alat bukti hukum yang sah serta memiliki kekuatan mengikat sepanjang memenuhi syarat keabsahan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, keabsahan TTE sebagai instrumen hukum yang penting dalam sebuah perjanjian elektronik.


Author

Raja Salomo Putra

Raja Salomo is an intern at Leks&Co. He completed his Bachelor of Laws degree at Universitas Gadjah Mada. During his studies, he was active in student organizations, participated in several research and writing programs conducted by the university, and also undertook internships. At Leks&Co, he is assigned to perform legal writing, conduct legal research, and assist with ongoing matters.


Editor

Dr. Eddy Marek Leks

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of  BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.


Contact Us for Inquiries

If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com


Source: