Pada tanggal 30 Desember 2015 yang lalu, Kementerian ESDM mengeluarkan peraturan baru terkait dengan tata cara evaluasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) mineral dan batubara, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 43/2015”).

Peraturan baru ini dikeluarkan dalam rangka menertibkan IUP-IUP yang sudah dikeluarkan baik sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Pertambangan”) maupun setelah UU Pertambangan tersebut berlaku.

Penyampaian Dokumen Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara

Penyampaian dokumen perizininan dilakukan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) yang ditujukan kepada gubernur atau menteri.

Penyampaian dokumen tersebut baik dalam rangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.

Pada Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM 43/2015 ini dijelaskan bahwa evaluasi dokumen perizinan dilakukan terhadap (i) IUP penyesuaian dari Kuasa Pertambangan (“KP”) dan/atau (ii) KP yang belum berakhir jangka waktunya tetapi belum disesuaikan menjadi IUP.

Ada 5 kriteria yang dijadikan sebagai bahan evaluasi: (i) kriteria administratif, (ii) kriteria kewilayahan, (iii) kriteria teknis, (iv) kriteria lingkungan dan (v) kriteria finansial.

Hasil Evaluasi Kriteria Administratif

Jika dalam hasil evaluasi administratif ditemukan  bahwa:

a.Pengajuan permohonan perpanjangan atau peningkatan KP atau IUP setelah masa berlaku KP atau IUP berakhir;

b. Pencadangan dan permohonan KP ditetapkan setelah UU Pertambangan;

c. Permohonan pencadangan wilayah diajukan pada wilayah Kontrak Karya (“KK”), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”), KP atau IUP yang masih aktif dan sama komoditas, maka Dirjen atau gubernur melakukan pencabutan IUP.

Pencabutan IUP juga dilakukan ketika di dalam hasil evaluasi administrsasi ditemukan bahwa KP eksploitasi bukan merupakan peningkatan dari KP eksplorasi, hal ini dikecualikan bagi koperasi.

Jika di dalam evaluasi terdapat lebih dari 1 (satu) IUP bagi badan usaha yang tidak terbuka, maka Dirjen  atau gubernur akan:

a. Menggabungkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”), jika berimpit, memiliki komoditas sama dan tahapan kegiatan sama, serta menerbitkan IUP baru berasarkan WIUP hasil penggabungan; atau

Read Also  Hak Servituut dalam Hukum Pertanahan di Indonesia

b. Memerintahkan pemegang IUP untuk memindahkan IUP kepada badan usaha baru, dimana pemegang IUP memiliki paling sedikit 51% saham pada badan usaha baru dan menerbitkan IUP baru hasil pemindahan atas nama badan usaha baru.

Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif terdapat jangka waktu berlakunya IUP Eksplorasi melebihi ketentuan dalam UU Pertambangan, Dirjen atau gubernur melakukan penyesuaian jangka waktu IUP eksplorasi sesuai dengan ketentuan dalam UU Pertambangan.

Dalam hal hasil evaluasi administratif terdapat jangka waktu IUP Operasi Produksi (“IUP OP”) melebihi jangka waktu KP eksploitasi, Dirjen atau gubernur melakukan penyesuaian jangka waktu IUP OP sesuai dengan jangka waktu KP eksplorasi.

Hasil Evaluasi Kriteria Kewilayahan – WIUP yang Tumpang Tindih

Jika terdapat tumpang tindih WIUP dengan WIUP yang sama komoditas, Dirjen atau gubernur akan melakukan:

a. Penciutan WIUP, apabila sebagian WIUP tumpang tindih; atau

b. Penerapan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk diberikan IUP (fist come first served), apabila seluruh WIUP tumpang tindih.

Namun, karena memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan dan kepentingan nasional dan/atau daerah, Dirjen atau gubernur dapat melakukan penyelesaian lain terhadap WIUP yang tumpang tindih sama komoditas.

Dalam hal hasil evaluasi menunjukan bahwa WIUP tumpang tindih dengan Wilayah Pencadangan Negara (“WPN”), maka Dirjen atau gubernur akan melakukan:

a. Penciutan WIUP yang masuk WPN, apabila sebagian WIUP tumpang tindih; atau

b. Pencabutan IUP, apabila seluruh WIUP tumpang tindih dengan WPN.

Hasil Evaluasi Kriteria Kewilayahan – Koordinat IUP

Jika dalam hasil evaluasi terdapat koordinat IUP eksplorasi tidak sesuai dengan koordinat pencadangan wilayah, Dirjen atau gubernur melakukan:

a. Perubahan koordinat yang tertuang dalam perubahan keputusan penerbitan IUP eksplorasi, apabila WIUP eksplorasi masih berada di dalam pencadangan wilayah; atau

b. Pencabutan IUP Eksplorasi, apabila seluruh koordinat berada di luar pencadangan wilayah.

Jika dalam hasil evaluasi terdapat koordinat IUP tidak sejajar garis lintang bujur, Dirjen atau gubernur melakukan perubahan koordinat menjadi sejajar garis lintang bujung yang tertuang dalam perubahan keputusan penerbitan IUP.

Hasil Evaluasi Kriteria Teknis, Lingkungan dan Finansial

Read Also  The Management of Rainwater on Buildings And Its Land

Kriteria teknis berupa :

a. Laporan eksplorasi, bagi pemegang IUP eksplorasi yang belum memasuki tahapan kegiatan studi kelayakan; atau

b.Laporan eksplorasi dan studi kelayakan, bagi pemegang IUP eksplorasi sudah memasuki tahapan kegiatan studi kelayakan atau pemegang IUP OP.

Kriteria lingkungan berupa : dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria finansial berupa :

a. Bukti pelunasan iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP eksplorasi; atau

b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP OP.

Dalam hal kriteria-kriteria yang disebutkan di atas tidak dipenuhi oleh pemegang IUP eksplorasi, maka Dirjen atas nama Menteri atau gubernur akan memberikan sanksi administratif.

Sanksi Administratif

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa: (i) teguran tertulis; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; atau (iii) pencabutan IUP.

Dalam hal gubernur tidak memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP, Dirjen atas nama menteri mencabut IUP yang tidak memenuhi kriteria lingkungan.

Pengumuman status IUP Clear and Clean (“CnC”) dan pemberian sertifikat CnC

Gubernur wajib menyampaikan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP kepada menteri melalui Dirjen paling lambat 90 hari kalender sejak berita acara serah terima dokumen perizinan dari bupati atau walikota.

Jika hasil evaluasi tidak dapat disampaikan karena (i) gubernur berhalangan; (ii) belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai gubernur; (iii) alasan lain yang sah, maka laporan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP disampaikan oleh pejabat pemerintah provinsi yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.

Dirjen atas nama menteri mengumumkan status CnC, berdasarkan hasil evaluasi penerbitan IUP terkait pada aspek-aspek yang dijelaskan di atas.

Sedangkan, Dirjen mengumumkan status IUP yang tidak CnC, dalam hal gubernur atau pejabat lainnya yang sah tidak menyampaikan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP setelah lewat jangka waktu 90 hari calendar sejak penandatanganan berita acara serah terima dokumen perizinan.

Hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP serta rekomendasi IUP CnC sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan wajib disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen paling lambat 90 hari kerja sejak Peraturan ini ditetapkan.