Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Permohonan Pengajuan Nama Perkumpulan
Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan harus didahului dengan pengajuan pemakaian nama Perkumpulan, melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”). Permohonan tersebut diajukan dengan mengisi format pengajuan nama Perkumpulan, yang memuat (i) nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perkumpulan dari bank persepsi, dan (ii) nama Perkumpulan yang dipesan. Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kementrian”). Biaya yang telah dibayarkan tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu paling nama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pembayaran. Nama Perkumpulan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang menyatakan bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan.
Menkumham memberikan persetujuan secara elektronik terhadap permohonan nama Perkumpulan, yang memuat (i) nomor pemesanan, (ii) nama Perkumpulan yang dapat dipakai, (iii) tanggal pemesanan, (iv) tanggal daluarsa, dan (iv) kode pembayaran. Namun, Menkumham dapat menolak permohonan nama Perkumpulan tersebut secara elektronik apabila nama yang diajukan tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama. Nama Perkumpulan yang telah disetujui hanya berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan secara elektronik kepada Menkumham, dengan cara mengisi format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan (“Format Pendirian”). Untuk itu, Pemohon wajib terlebih dahulu membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui bank persepsi sebelum mengisi Format Pendirian. Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara BukanPajak yang berlaku pada Kementrian.
Pengisian Format Pendirian dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, berupa surat pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendirian telah lengkap. Adapun, dokumen pendirian disimpan oleh notaris, yang meliputi:
- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris, yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- program kerja;
- sumber pendanaan;
- surat keterangan domisili;
- nomor pokok wajib pajak atas nama Perkumpulan; dan
- surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
Selain itu, Pemohon juga wajib untuk mengisi surat pernyataan secara elektronik, yang menyatakan bahwa Format Pendirian dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menkumham akan langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum apabila Format Pendirian dan keterangan dokumen pendukung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (“Pernyataan Tidak Berkeberatan”). Menkumham menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum Perkumpulan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Pernyataan Tidak Berkeberatan (“KeputusanPengesahan”). Keputusan Pengesahan disampaikan kepada Pemohon secara elektronik, dan notaris secara sendiri dapat langsung melakukan pencetakan Keputusan Pengesahan.
Permohonan Secara Non-Elektronik
Apabila permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan tidak dapat diajukan secara elektronik oleh karena tidak terdapatnya jaringan internet pada tempat kedudukan notaris, atau SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman dari Menkumham, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan (i) dokumen pendukung; dan/atau (ii) surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat, yang menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris belum terjangkau fasilitas internet.