Latar Belakang

Dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (“PP No. 24/2009”), maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 05/M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Dalam Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri (“Permenperin No. 5/2014”) untuk mengatur pemberian izin usaha kawasan industri (“IU Kawasan Industri”) dan izin perluasan kawasan industri (“IP Kawasan Industri”). Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Permenperin No. 5/2014, pengertian dari kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri (“Kawasan Industri”). Sedangkan, perusahaan kawasan industri (“Perusahaan Kawasan Industri”) adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.

IU Kawasan Industri

Kewenangan pemberian IU Kawasan Industri dan IP Kawasan Industri berada pada:

  1. Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang berlokasi di kabupaten/kota;
  2. Gubernur untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota; atau
  3. Menteri untuk Kawasan Industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain.

Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki IU Kawasan Industri dan memenuhi ketentuan dalam pedoman teknis kawasan industri. IU Kawasan Industri berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Industri. IU  Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia seperti badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau badan usaha swasta.

Selain itu, Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah minimal 2% (dua persen) dari luas kaveling industri. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun lahan industri tersebut tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh usaha mikro, kecil dan menengah, dapat digunakan oleh perusahaan industri lainnya sepanjang lahan untuk perusahaan industri lainnya tersebut sudah tidak tersedia.

Read Also  Kewajiban Memiliki Izin Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan KKOP Dalam Pembangunan di Kawasan Sekitar Bandar Udara

Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi bagi pemohon yang  berstatus koperasi, dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang  ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing;
  3. sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); dan
  4. surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.

Kemudian, Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah:

  1. Memiliki izin gangguan;
  2. Memiliki izin lokasi;
  3. Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki izin lingkungan;
  5. Melakukan penyusunan rencana tapak tanah;
  6. Melakukan pematangan tanah;
  7. Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri;
  8. Memiliki tata tertib kawasan industri; dan
  9. Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

IU Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. mengisi formulir permohonan IU Kawasan Industri model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II;
  2. memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1);
  3. memenuhi ketentuan pedoman teknis kawasan industri;
  4. sebagian dari Kawasan Industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki prasarana dan sarana penunjang yang meliputi jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri, serta instalasi pengolahan air limbah bagi Kawasan Industri, kantor pengelola; dan
  5. telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan oleh tim penilai kawasan industri yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan IU Kawasan Industri.
Read Also  Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

IP Kawasan Industri

Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki IU Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh IP Kawasan Industri terlebih dahulu. Namun, perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip.

IP Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh IU Kawasan Industri dengan ketentuan:

  1. memiliki izin lingkungan atas Kawasan Industri perluasan;
  2. memiliki izin lokasi perluasan;
  3. lahan yang direncanakan sebagai area perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (SPH) atau sertifikat; dan
  4. berada dalam kawasan peruntukan industri.

Sanksi

Perusahaan Kawasan Industri diberi peringatan tertulis apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:

  1. Perusahaan Kawasan Industri melakukan perluasan tanpa memiliki IP Kawasan  Industri;
  2. Perusahaan Kawasan Industri tidak menyampaikan data Kawasan Industri 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar;
  3. Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang telah diperolehnya;
  4. Perusahaan Kawasan Industri yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
  5. tidak memenuhi ketentuan dalam IU Kawasan Industri dan/atau IP Kawasan Industri serta pedoman teknis pengembangan kawasan industri;
  6. tidak menyelesaikan pembangunan prasarana dan sarana penunjang kawasan industri secara lengkap.

Peringatan/teguran tertulis diatas diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan.

Apabila dalam masa peringatan tertulis Perusahaan Kawasan Industri belum/tidak melakukan perbaikan, maka izin usahanya akan dibekukan. Pembekuan tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan penetapan pembekuan

Apabila dalam masa pembekuan Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan perbaikan, IU Kawasan Industri dan IP Kawasan Industri yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

Sarastika Putri Walian